![]() |
SPBU 14.252.251 PT. Minan Permai Sejati yang berlokasi di Jalan Thamrin No. 54, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, |
Padang, Editor — SPBU 14.252.251 PT. Minan Permai Sejati yang berlokasi di Jalan Thamrin No. 54, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, menegaskan larangan pembelian BBM subsidi jenis Bio Solar menggunakan jeriken. Larangan tersebut dikecualikan bagi nelayan yang dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari instansi terkait.
![]() |
Antrian Sepeda Motor tertib rapi Rabu 25 Juni 2025 Pukul 22.05 Wib. |
Kebijakan itu ditegaskan oleh seorang petugas keamanan SPBU yang mengaku bernama Riko. Dalam keterangannya, Riko yang juga menyebut dirinya sebagai anggota media online dan pemuda Pancasila, menyatakan bahwa SPBU hanya melayani pembelian Bio Solar bersubsidi sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.
![]() |
Pantauan Beritaeditorial.com Afridon Rabu 25 Juni 2025 pukul 22.05 Wib |
"Kalau jeriken, tidak kita layani. Kecuali yang membawa surat nelayan resmi dari dinas perikanan. Tanpa itu, kami tolak, karena ini BBM subsidi," ujar Riko saat ditemui di lokasi, Rabu malam, 25 Juni 2025 pukul 22.05 WIB.
Ia menambahkan, pengawasan penyaluran BBM subsidi saat ini semakin ketat. Pihaknya menghindari potensi pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi dari Pertamina maupun aparat penegak hukum.
Di lokasi SPBU yang tampak tertib dan rapi tersebut, tidak terlihat aktivitas pengisian BBM ke jeriken atau truk boks dengan tandon mencurigakan. Proses pembelian Solar berlangsung teratur tanpa antrean yang mengganggu.
Fasilitas umum di SPBU juga terpantau memadai. Tersedia mushola, toilet bersih, dan ATM Center bagi konsumen.
Namun demikian, Riko sempat melarang awak media mengambil foto area SPBU dengan alasan keamanan. Hal ini menuai pertanyaan terkait transparansi pengelolaan distribusi BBM subsidi.
Beberapa nelayan yang ditemui di sekitar lokasi membenarkan bahwa mereka hanya bisa mendapatkan Bio Solar dengan membawa surat resmi dari dinas perikanan. Tanpa dokumen itu, mereka kerap ditolak saat hendak membeli BBM.
Kebijakan SPBU Ranah Padang ini mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Di satu sisi, langkah ini diapresiasi karena mencegah praktik penimbunan dan penyalahgunaan. Namun, sejumlah pelaku usaha kecil seperti petani dan nelayan tanpa legalitas formal merasa kesulitan memperoleh bahan bakar untuk operasional harian mereka.
Pemerintah daerah dan pihak terkait diharapkan segera melakukan pendataan dan fasilitasi surat keterangan agar subsidi BBM benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak
**Afridon (Adv )
0 Komentar