![]() |
Modus pengisian berulang oleh kendaraan kepala merah. Box Kuning Mitsubishi Colt Diesel BA 9299 PB dan mobil L300 B 9668 FXS yang diduga dikendalikan oleh oknum berinisial T dan A. Selasa 3 Juni 2025
Praktik ini diduga telah berlangsung lama, dengan kendaraan-kendaraan tersebut rutin mengisi biosolar dalam jumlah besar, lalu kembali antre setelah keluar dari SPBU. Hal ini mencederai semangat subsidi yang seharusnya ditujukan untuk rakyat kecil dan pelaku usaha mikro.
Saat dikonfirmasi, Kepala Unit Bimbingan Operasi (KBO) Reskrim Polres Pariaman, Veri, mengakui pihaknya telah mengetahui informasi tersebut. "Baru iya, belum ada tindakan," ujar Veri singkat.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai keberpihakan penegakan hukum terhadap kasus penyimpangan BBM subsidi di Kota Pariaman. Masyarakat mempertanyakan, mengapa kasus penyimpangan ini hanya diselesaikan lewat “koordinasi” dan tidak masuk ranah hukum.
"Kalau rakyat kecil baru diambil dan langsung diproses. Tapi kalau kasus BBM subsidi seperti ini, seakan hukum tak menyentuh," keluh salah seorang warga Kelurahan Karan Aur.
Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, namun merupakan kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat luas. Warga berharap aparat penegak hukum di Kota Pariaman segera bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus ini.
** tim.
0 Komentar