Penyelidikan Dihentikan, Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun Lega: Tak Ada Unsur Pidana

 

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun. 

Jakarta .Editor— Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan terhadap laporan dugaan penggelapan yang menyeret Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun. Dalam surat resmi bertanggal 10 Juni 2025, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) bernomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum ditandatangani Kasubdit Kamneg, AKBP Akta Wijaya Pramasakti, menyebutkan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan nihilnya peristiwa pidana.

"Belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025," tulis keterangan resmi penyidik.

Menanggapi keputusan ini, Hendry menyatakan rasa syukurnya. Dalam Rapat Pleno PWI yang digelar secara luring dan daring, Jumat 20 Juni 2025  ia menyebut penghentian kasus ini sebagai cermin profesionalitas penyidik.

“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai prosedur, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tak ada tindak pidana,” ujar Hendry.

Hendry juga menyesalkan tuduhan yang sempat mencoreng nama baiknya serta institusi PWI. Ia menilai laporan itu sebagai pemicu konflik internal yang berlarut-larut.

“Saya dan organisasi menjadi korban. Dengan terbitnya SP2 Lid ini, semoga nama baik kami bisa dipulihkan,” ucapnya.

Sebelumnya, Hendry bersama Sayid Iskandarsyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, berdasarkan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun, penyelidik memutuskan laporan tersebut tak berdasar hukum.

Hendry kini mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum balik terhadap pihak pelapor.

“Saya sedang memikirkan kemungkinan melapor balik. Masih saya pertimbangkan,” tegasnya.

Keputusan penghentian penyelidikan ini menandai babak baru dalam dinamika internal PWI dan sekaligus menjadi sinyal penting soal pentingnya kehati-hatian dalam melontarkan tuduhan.


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar