Mentawai .Editor – Sekitar 20.000 hektare hutan di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, dilaporkan mengalami kerusakan parah akibat aktivitas pembukaan lahan dalam beberapa tahun terakhir. Perusahaan yang disebut-sebut sebagai pelaku utama pembabatan ini adalah PT Sumatera Power Sejahtera (SPS).
Aktivitas pembabatan diduga mulai intens sejak tahun 2020, berpusat di wilayah Desa Mara dan Sioban, Kecamatan Sipora Selatan. Warga setempat dan sejumlah tokoh adat mengaku tidak pernah menyetujui pembukaan hutan seluas itu. Mereka juga menolak keberadaan perusahaan karena dinilai merusak lingkungan dan mengganggu mata pencaharian masyarakat.
“Ini tanah ulayat kami. Kami tidak pernah memberikan izin. Hutan ini sumber hidup,” ujar salah satu tokoh adat Sipora, Ama Laga, Jumat 20 juni 2025
Menurut informasi yang dihimpun, izin operasional PT SPS berasal dari pemerintah provinsi melalui skema Hak Guna Usaha (HGU), namun hingga kini proses perizinan tersebut masih dipertanyakan keabsahannya oleh sejumlah pihak.
Hasil pembabatan hutan disebut dialirkan keluar daerah dalam bentuk kayu gelondongan berbagai jenis, seperti meranti, kruing, dan keruing. Aktivitas pengangkutan dilakukan melalui pelabuhan tidak resmi yang dibangun perusahaan.
Kantor pusat PT SPS sendiri diketahui beralamat di Padang, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan terkait tuduhan tersebut.
Pemerhati lingkungan dan LSM meminta pemerintah daerah dan pusat segera menindak tegas perusahaan yang terbukti merusak lingkungan tanpa izin atau melanggar aturan konservasi. Mereka juga mendesak dilakukan audit lingkungan secara menyeluruh di wilayah Sipora
**Afridon
0 Komentar