P3K Sekwan Padang Pariaman Terima Gaji Rp4,4 Juta, Tenaga Honorer Hanya Rp1,6 Juta Tanpa Tunjangan

Tenaga P3K di Setwan DPRD Padang Pariaman  Penghasilan. Sebulan Rp4.400.000 Per bulan dengan tunjangan anak dua, ditambah tunjangan P3K sebesar Rp500.000 yang cair sekali dua bulan

Padang Pariaman, Editor— Kesenjangan penghasilan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan tenaga honorer di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Padang Pariaman menjadi sorotan. Seorang pegawai P3K mengungkapkan bahwa ia menerima gaji sebesar Rp4.400.000 per bulan dengan tunjangan anak dua, ditambah tunjangan P3K sebesar Rp500.000 yang cair sekali dua bulan atau pada bulan ketiga, tergantung kondisi keuangan daerah.

"Kalau keuangan daerah sedang bagus, tunjangan itu bisa cair dua bulan sekali. Tapi sering juga baru dibayarkan di bulan ketiga," ujar pegawai P3K yang enggan disebut namanya, Selasa 10 juni 2025

Di sisi lain, tenaga honorer di instansi yang sama hanya menerima honor sebesar Rp1.600.000 per bulan tanpa tunjangan tambahan. "Kami tidak dapat tunjangan apa-apa, hanya gaji pokok saja," keluh salah satu tenaga honorer.

Perbedaan mencolok ini menimbulkan perdebatan di kalangan internal, terutama di tengah tingginya beban kerja dan meningkatnya kebutuhan hidup. Beberapa pihak mendesak agar Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penggajian dan tunjangan di lingkungan Sekretariat DPRD agar tercipta keadilan dan motivasi kerja yang lebih baik


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar