![]() |
Satu Unit mobil dinas berpelat merah BA 8460 AAA milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. |
Padang, Editor — Satu Unit mobil dinas berpelat BA 8460 AAA milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Mobil tersebut tertangkap kamera digunakan untuk berdagang di kawasan Pasar Pagi GOR Haji Agus Salim, Kota Padang Sumatera Barat Minggu 16 Juni 2025 sekitar pukul 12.14 WIB.
Sejumlah saksi mata membenarkan penggunaan fasilitas negara ini di luar peruntukannya. Tokoh masyarakat Kota Padang, Bagus, mengecam keras kejadian tersebut.
“Mobil dinas seharusnya dipakai untuk kepentingan pelayanan publik, bukan untuk berdagang di pasar pagi. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Bagus.
Hal senada disampaikan oleh tokoh lainnya, Alex Haji Agus Salim, yang mempertanyakan kontrol dan pengawasan aset milik pemerintah daerah.
“Kenapa mobil perusahaan daerah bisa digunakan untuk jualan kaki lima? Ini penyalahgunaan wewenang,” kata Alex.
Rony Bose, warga lainnya yang ikut menyaksikan langsung, menilai tindakan ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap BUMD.
“Mobil dinas itu dipakai oleh seseorang pria mengenakan topi putih bersama perempuan berjilbab hitam. Barang dagangannya diletakkan di sisi dinding GOR,” jelas Rony.
Diketahui, kendaraan tersebut memiliki logo dan identitas resmi Perumda Air Minum Kota Padang. Aktivitas berdagang diduga dilakukan rutin setiap akhir pekan di kawasan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen Perumda Air Minum Kota Padang. Dugaan penyalahgunaan aset daerah ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan publik soal akuntabilitas penggunaan fasilitas negara.
**Afridon
0 Komentar