![]() |
Kejati telah menetapkan 11 tersangka |
Padang, Editor -Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan mantan Kepala BPN Sumbar berinisial SF bersama tiga tersangka lainnya, kasus korupsi ganti rugi lahan proyek Tol Padang–Pekanbaru. Jumat 13 juni 2025
Keempatnya sebelumnya telah menjalani tahanan kota selama 83 hari, namun dinilai tidak kooperatif mengembalikan kerugian negara senilai Rp27 miliar. Mereka diketahui menerima pembayaran atas lahan milik Pemkab Padang Pariaman.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Total, Kejati telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini, namun satu di antaranya meninggal dunia. Sebelas tersangka kini ditahan, terdiri dari SF sebagai Ketua P2T, YH sebagai anggota, serta sembilan penerima ganti rugi lahan.
** tim
0 Komentar