![]() |
Terpidana yang diketahui berinisial AS, merupakan mantan pejabat di salah satu instansi pemerintahan yang telah divonis bersalah atas kasus penyalahgunaan dana proyek senin 30 Juni 2025 |
Pekanbaru,Editor— Setelah tiga tahun buron, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya berhasil membekuk terpidana kasus korupsi tahun 2021. Penangkapan dilakukan pada Senin 30 Juni 2025 di sebuah lokasi tak terduga di kawasan padat penduduk.
Terpidana yang diketahui berinisial AS, merupakan mantan pejabat di salah satu instansi pemerintahan yang telah divonis bersalah atas kasus penyalahgunaan dana proyek pada tahun 2021. Ia sempat menghilang sejak putusan inkrah dikeluarkan oleh pengadilan, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.
Kepala Kejari Pekanbaru, Zulkarnaen SH MH, mengungkapkan bahwa keberhasilan tim intelijen ini merupakan hasil penyelidikan panjang dan kerja sama lintas instansi.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Pekanbaru dalam menegakkan hukum dan memastikan tidak ada pelaku korupsi yang lolos dari jerat hukum,” tegas Zulkarnaen dalam konferensi pers.
AS langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Penangkapan ini mendapat perhatian publik dan dinilai sebagai sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak main-main terhadap kejahatan korupsi.
**Afridon
0 Komentar