![]() |
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, pada Selasa, 10 Juni 2025. |
Kupang, Editor– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menahan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, pada Selasa, 10 Juni 2025. Ia ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang usai menjalani pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum.
"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai hari ini," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwan Nul Hakim, di Kantor Kejari Kupang, Selasa siang.
Penahanan dilakukan setelah Kejari menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda NTT. Fajar sebelumnya telah ditahan di Jakarta sejak 13 Maret hingga 1 April 2025. Masa tahanannya kemudian diperpanjang dua kali, hingga akhirnya kembali ditahan oleh Kejari Kupang.
"Penahanan kini diperpanjang hingga 29 Juni 2025. Kami berharap sidang bisa dimulai minggu ini," tambah Ikhwan.
Fajar diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ia disebut bekerja sama dengan seorang perempuan berinisial F atau Fani (20), yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, menjelaskan bahwa Fani berperan aktif dalam mencari korban anak. Berdasarkan hasil penyelidikan, Fani membawa seorang anak perempuan berusia enam tahun ke Hotel Kristal Kupang pada 11 Juni 2024 atas permintaan Fajar.
"F sudah diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 24 Maret 2025, setelah ditetapkan melalui gelar perkara oleh Krimum Polda NTT," ujar Kombes Patar.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan perwira polisi aktif dalam kejahatan berat. Kejaksaan menargetkan proses persidangan terhadap Fajar dan Fani bisa segera dimulai dalam waktu dekat guna memastikan keadilan bagi korban.
**
0 Komentar