BPK RI Temukan Penyimpangan Anggaran RSUD Sadikin Terkait Kegiatan Sepak Bola

 

kegiatan Persatuan Sepak Bola Kota Pariaman (Persikopa) tahun 2024.

Pariaman , Editor  Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di RSUD Dr. Sadikin Kota Pariaman, yang diduga disalurkan untuk mendukung kegiatan Persatuan Sepak Bola Kota Pariaman (Persikopa) tahun 2024.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan daerah, BPK mengungkap adanya alokasi dana operasional rumah sakit yang digunakan tidak sesuai peruntukannya. Beberapa item belanja disebut mengalir ke kegiatan di luar sektor kesehatan, termasuk sponsorship dan bantuan tidak resmi kepada tim sepak bola.

"Penggunaan dana kesehatan untuk kegiatan olahraga tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran prinsip akuntabilitas dan efisiensi anggaran," ujar auditor BPK wilayah Sumatera Barat, Jumat  13 Juni 2025 .

BPK merekomendasikan agar RSUD segera mengembalikan dana yang tidak sesuai peruntukan ke kas daerah serta meminta Wali Kota Pariaman mengevaluasi tata kelola anggaran lintas sektor secara menyeluruh.


** tim

Posting Komentar

0 Komentar