Turis Asing Bandel! Surfing di Mentawai Tanpa Bayar Pajak, Bupati: Jangan Seenaknya!

Bupati Kepulauan Mentawai, Rianto Wardana

Mentawai.Editor– Bupati Kepulauan Mentawai, Rianto Wardana, geram. Dalam pernyataannya tegas pada Minggu, 11 Mei 2025, ia menyoroti aksi sejumlah turis asing yang surfing di Mentawai tanpa membayar surf tax (pajak selancar).

"Ini pelanggaran aturan daerah. Turis asing tidak boleh seenaknya menikmati ombak Mentawai tanpa kontribusi. Kami akan tindak tegas," ujarnya.

Surf tax adalah retribusi resmi sebesar Rp 1 juta untuk masa 15 hari, diberlakukan demi menjaga lingkungan, mendukung budaya lokal, dan menambah pendapatan daerah. Namun, faktanya masih banyak turis membandel, mengabaikan aturan, dan merugikan daerah.

“Kalau tidak bayar, silakan pergi!” tegas Rianto.

Ia juga menginstruksikan penindakan bagi operator tur yang membiarkan pelanggaran, serta percepatan digitalisasi sistem pembayaran agar lebih transparan.

Pemerintah kini menggencarkan sosialisasi, pemasangan papan informasi di spot selancar, dan menjajaki sanksi tegas hingga deportasi bagi pelanggar.

Mentawai bukan surga gratis. Hormati aturan, bayar pajak, atau angkat kaki!


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar