Padang Pariaman Editor– Meski alat berat yang sebelumnya diamankan dalam sebuah kasus telah melalui mekanisme hukum pinjam pakai barang bukti, proses penyidikan terhadap perkara tersebut belum usai. Penyidik dari institusi penegak hukum masih terus memburu terduga pelaku yang belum juga memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisal, melalui Kasi Humas Iptu Hendri Putra, menegaskan bahwa pengembalian barang bukti bukan berarti perkara selesai.
“Alat berat dikembalikan setelah permohonan pinjam pakai barang bukti dikabulkan. Namun, penyidikan tetap dilanjutkan karena kami masih mencari seseorang yang diduga sebagai pelaku,” ujar Iptu Hendri di ruang kerjanya, Senin 19 Mai.2025
Menurut keterangan dari salah satu sumber internal kepolisian, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka karena pihak terduga belum hadir untuk memberikan keterangan, meski telah dua kali dipanggil sebagai saksi.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan terduga pelaku untuk segera melapor, guna mempercepat proses penegakan hukum.
** Afridon
0 Komentar