![]() |
Manager Hukum dan Humas RSUP M. Djamil Nova Afriani, SH |
Padang, Editor – Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) DR. M. Djamil Padang seolah tak pernah sepi. Setiap harinya, ribuan orang hilir mudik, baik sebagai pasien, keluarga pasien, tenaga medis, maupun pengunjung. Namun, di balik hiruk-pikuk pelayanan medis di rumah sakit rujukan terbesar di Sumatera Barat ini, tersimpan keluhan yang terus berulang dari masyarakat layanan parkir yang amburadul dan dianggap menyulitkan.
“Saya bingung cari tempat parkir, semua penuh. Petugas pun tidak memberi tahu. Giliran saya keluar, malah diminta bayar parkir,” keluh Ari , warga Padang yang sedang menjenguk kerabat, Jumat 16 Mai 2025
Kekecewaan Ari bukan satu-satunya. Ari yang bertugas di hari yang sama pun mengalami hal serupa. Setelah diarahkan ke area parkir belakang oleh petugas, ternyata tempat itu pun sudah padat.
“Petugas cuma bilang ‘kalau sudah penuh ya cari saja parkir di luar’. Tapi saat keluar, tetap dikenai tarif parkir karena lewat 10 menit,” cerita Darmen
Parkir Dibayar, Layanan Minim
Sistem parkir di RSUP M. Djamil dinilai tak manusiawi. Pengendara tidak mendapat informasi terlebih dahulu mengenai kapasitas lahan. Tidak ada papan indikator penuh atau tidaknya area parkir, sebagaimana yang umum ditemukan di pusat perbelanjaan. Akibatnya, masyarakat merasa dirugikan.
Nova Afriani, SH. MH, Manager Hukum dan Humas RSUP M. Djamil Padang, mengakui kelemahan ini. “Karena parkir masih outdoor, sistem kami belum bisa seperti di mal,” ujarnya. Namun ia berjanji akan menyampaikan kritik masyarakat kepada petugas parkir agar lebih aktif dalam pelayanan.
Masalah Izin: Andalalin ( Analisa Dampak Lalu Lintas) Masih Dipertanyakan
Di tengah keluhan masyarakat soal layanan, muncul isu lain yang tak kalah serius: apakah pengelola parkir RSUP M. Djamil sudah mengantongi izin Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas)
“Untuk izin usaha parkir di luar jalan, sudah dipenuhi mitra kita,” tegas Nova. Namun saat ditanya soal Anda Lalin, jawabannya agak menggantung. Ia menyebutkan bahwa pihak pengelola sudah membayar pajak ke Dispenda, dan itu dianggap cukup.
“Ketika mereka sudah bayar pajak, itu sudah dianggap izinnya diakui,” ungkap Nova, merujuk koordinasinya dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dispenda Kota Padang.
Namun, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan baru: benarkah membayar pajak setara dengan legalitas AndaLalin? Apakah pembayaran pajak bisa menggugurkan kewajiban analisis dampak lalu lintas, terutama untuk area vital seperti rumah sakit
Publik Menanti Evaluasi
Saat ini, masyarakat hanya berharap agar sistem parkir RSUP M. Djamil segera diperbaiki. Transparansi informasi, alur kendaraan, serta kejelasan izin pengelolaan menjadi hal yang mendesak untuk dibenahi. Di tengah upaya rumah sakit memberikan layanan kesehatan terbaik, semestinya aspek pelayanan pendukung seperti parkir tak boleh dikesampingkan.
Karena bagi publik, parkir bukan sekadar tempat menitipkan kendaraan—tetapi bagian dari rasa aman dan nyaman ketika berjuang sembuh atau mendampingi yang sakit.
**tim
0 Komentar