Baru Bebas Sehari, Dua Jambret Diringkus di Padang Pariaman!


Waka Kapolres Padang Pariaman kompol indra  melalui Kasat Reskrim, Iptu AA Reggy yang didampingi Kasi Humas Iptu HendriPutra Senin 19 Mai 2025

Padang Pariaman Editor– Aksi nekat dua pelaku jambret kembali meresahkan warga Padang Pariaman. Beruntung, mereka berhasil ditangkap warga usai melancarkan aksinya di kawasan Pasar Gelambuang, Nagari Pauh Kamba, Kecamatan Nan Sabaris, pada Sabtu malam 17 Mai.2025  sekitar pukul 18.45 WIB.

Waka Kapolres Padang Pariaman kompol indra  melalui Kasat Reskrim, Iptu AA Reggy yang didampingi Kasi Humas Iptu Hendri Putra, membenarkan penangkapan dua pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. Kedua pelaku adalah Septifal Herwandi (32), warga Seberang Peligam, Kota Padang, dan Ricki Candra (42), warga Kelurahan Mato Air, Kota Padang.

“Benar, keduanya adalah residivis. Salah satu dari mereka baru saja keluar dari penjara sehari sebelumnya, Jumat 17 Mei 2025. Mereka kita amankan usai melakukan penjambretan terhadap seorang warga bernama Kaira Nisa. Korban kehilangan perhiasan emas seberat 5 emas dengan nilai sekitar Rp21 juta,” ujar Iptu Reggy.

Aksi kedua pelaku bermula saat korban baru selesai berbelanja di pasar dan hendak pulang. Saat melintas di Jalan Korong Pinang, tiba-tiba pelaku menyambar kalung emas yang dikenakan korban. Meski sempat kabur menggunakan sepeda motor, warga yang melihat kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran.

“Pelaku sempat melarikan diri sejauh 3 kilometer. Namun, saat mencoba berbalik arah ke lokasi semula, warga yang sudah berkumpul berhasil menghentikan sepeda motor pelaku dan mengamankan keduanya,” terang Reggy.

Tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman bersama personel Polsek Nan Sabaris yang mendapat laporan dari warga segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dan membawa mereka ke Mapolres Padang Pariaman.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di empat lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Padang Pariaman dan Kota Pariaman. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam dan perhiasan emas milik korban.

“Modus mereka adalah mengincar ibu-ibu yang baru pulang dari pasar, terutama saat hari pasar. Sasaran mereka biasanya kalung atau gelang emas. Saat ini, kami masih memburu satu pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Reggy.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat berada di keramaian atau seusai dari pasar. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar