![]() |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Barat, Marselina Budiningsih, |
Bukittinggi. Editor – Rabu, 30 April 2025 Sebanyak 22 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi mengalami keracunan massal usai menenggak alkohol 70 persen yang merupakan sisa bahan pembuatan parfum. Satu orang di antaranya meninggal dunia setelah sempat dirawat intensif di RSUD Bukittinggi.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Barat, Marselina Budiningsih, alkohol tersebut dibawa masuk tanpa seizin petugas dan diduga kuat disalahgunakan oleh warga binaan.
“Kami menyesalkan kejadian ini. Alkohol tersebut jelas bukan untuk konsumsi dan masuk tanpa prosedur yang sah,” ujar Marselina tegas, Rabu 30 April 2025
Saat ini, dua narapidana masih dalam kondisi kritis dan menggunakan ventilator di Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi. Dua lainnya berada dalam pengawasan intensif, sementara sebagian besar korban telah dinyatakan sembuh dan dipulangkan kembali ke lapas.
Marselina menambahkan, pihaknya telah membentuk tim investigasi untuk mengungkap bagaimana bahan kimia berbahaya tersebut bisa masuk ke dalam lapas.
“Kami akan tindak tegas pihak-pihak yang terbukti lalai atau terlibat. Ini menyangkut keselamatan penghuni lapas,” katanya.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena menyoroti lemahnya pengawasan terhadap barang-barang terlarang di dalam lapas. Publik menanti hasil investigasi dan langkah tegas dari Ditjenpas untuk mencegah kejadian serupa terulang
**tim
0 Komentar