SMPN 2 Pariaman Dituding Pungli, Sekolah: Tidak Ada Paksaan!


Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Epi, menjelaskan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam pungutan tersebut

Pariaman.Editor – SMP Negeri 2 Pariaman menjadi sorotan setelah muncul dugaan pungutan liar (pungli) terkait kegiatan perpisahan siswa kelas IX. Isu ini mencuat pada Selasa, 22 April 2025, menyusul kabar pungutan sejumlah Rp195 ribu per siswa yang menuai beragam reaksi.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Epi, menjelaskan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam pungutan tersebut. "Itu murni atas kesepakatan dan inisiatif dari pengurus OSIS

Menanggapi hal itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Epi, menjelaskan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam pungutan tersebut. "Itu murni atas kesepakatan dan inisiatif dari pengurus OSIS. Kami dari pihak sekolah tidak ikut campur dalam penggalangan dana itu," ujar Epi.

Rincian pungutan tersebut meliputi Rp50 ribu untuk acara perpisahan, Rp25 ribu untuk pembelian medali, Rp20 ribu untuk kenang-kenangan guru pensiun, dan denda sebesar Rp100 ribu bagi siswa yang tidak ikut kegiatan Ramadhan. “Totalnya memang Rp195 ribu, tapi tidak ada pemaksaan,” tegas Epi.

Terkait denda Rp100 ribu, Epi menegaskan bahwa hal itu telah melalui kesepakatan bersama dengan orang tua siswa. “Kami sudah bahas dalam pertemuan, dan orang tua menyetujui. Denda tersebut untuk siswa yang tidak ikut kegiatan Ramadhan, yaitu Rp10 ribu per hari. Uangnya digunakan untuk pembangunan musala sekolah,” jelasnya.

Epi juga menegaskan bahwa kegiatan ini diawasi oleh pihak sekolah dan diketahui oleh orang tua siswa. "Tidak ada pungli. Kami terbuka dan siap memberikan klarifikasi jika ada laporan," katanya.

Saat ini, pihak sekolah tengah mencari tahu siswa mana yang menyebarkan informasi dugaan pungli tersebut. Epi menyebutkan, ada 208 siswa kelas IX dari tujuh kelas yang mengikuti kegiatan ini.

Dalam hukum Indonesia, pungutan di sekolah harus bersifat sukarela dan tidak boleh memberatkan orang tua. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan aturan pendukung lainnya, pungli dapat dikenakan sanksi jika ada unsur paksaan atau pemanfaatan jabatan. Sekolah yang menyelenggarakan kegiatan seperti perpisahan harus memastikan transparansi dan persetujuan semua pihak.


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar