![]() |
penasihat hukum terdakwa, Indragon Elvi SH.MH |
Pariaman,Editor— Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang menyeret nama terdakwa Indragon kembali digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa 22 April 2025 Seusai sidang, penasihat hukum terdakwa, Elvi, memberikan pernyataan tegas kepada awak media terkait arah pembelaan yang mereka tempuh
“Setelah mendengar tiga keterangan saksi hari ini, kami menilai bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada klien kami tidak memiliki unsur perencanaan. Itu lebih mengarah ke spontanitas, dan bukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan sebelumnya,” ujar Elvi saat jumpa pers.
Elvi menjelaskan bahwa pihaknya menolak tuduhan berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup. Sebaliknya, ia menilai kliennya lebih tepat dikenakan Pasal 338 KUHP, yakni pembunuhan biasa, yang hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
"Awalnya banyak orang, termasuk kerabat dekat, mengira ada perencanaan dalam kasus ini. Tapi setelah mendengar langsung transaksi keterangan di sidang tadi, jelas bahwa itu adalah kejadian yang spontan. Tidak ada unsur niat dari klien kami,” tegasnya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim tersebut belum memasuki tahap akhir. Namun, pihak kuasa hukum mengisyaratkan akan terus mendorong pengadilan untuk melihat fakta secara objektif dan tidak terjebak pada asumsi awal.
“Ini belum putusan akhir. Tapi kami yakin, majelis hakim akan menilai perkara ini dengan adil dan berdasarkan bukti-bukti yang jelas,” tambah Elvi.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik di Pariaman, mengingat keterlibatan terdakwa yang dikenal di kalangan masyarakat. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dan menghadirkan ahli.
**Afridon
0 Komentar