dijatuhi vonis dua bulan penjara dan denda Rp1 juta |
Pariaman, Editor – Tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pariaman dijatuhi vonis dua bulan penjara dan denda Rp1 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (3/12/2024). Mereka dinyatakan bersalah melanggar netralitas Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 188 jo Pasal 71 Undang-Undang Pilkada.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman lima bulan penjara. Sidang putusan ini menyita perhatian publik karena melibatkan ASN dalam kasus tindak pidana politik.
JPU Wendri Firisa mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
“Terkait putusan ini, kami menyatakan pikir-pikir. Perkara ini penting dan memerlukan koordinasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah lebih lanjut,” ujar Wendri.
Sebaliknya, kuasa hukum para terdakwa, Syusvidalastri, menyatakan akan mengajukan banding.
“Putusan ini sangat memberatkan klien kami. Kami berupaya agar mereka tidak dipenjara, minimal hanya membayar denda,” tegas Syusvidalastri.
Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi ASN untuk menjaga netralitas dalam Pilkada. Sidang ini juga menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam menjaga integritas demokrasi.
** tim.
0 Komentar