seorang tamping dengan nama samaran "Kaling" diduga mencuri uang senilai Rp7 juta |
Padang, Editor– Rutan Kelas II B Padang kembali menjadi sorotan setelah muncul kabar mengenai insiden pencurian yang melibatkan seorang oknum narapidana pendamping (tamping). Kasus ini terjadi di dalam lingkungan rutan dan menimbulkan banyak pertanyaan, termasuk asal-usul uang yang dicuri. Sabtu 16 November 2024
Menurut informasi yang dihimpun, seorang tamping dengan nama samaran "Kaling" diduga mencuri uang senilai Rp7 juta milik seorang pegawai sipir. Kejadian ini terungkap setelah pihak keamanan rutan melakukan pemeriksaan mendalam.
Kepala Pengamanan Rutan Kelas II B Padang Gologo Sakti membenarkan adanya insiden tersebut dan menyatakan bahwa pelaku telah dikenakan sanksi tegas berupa penempatan di sel isolasi atau yang dikenal dengan istilah "Sel kecil
Seorang pengunjung rutan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa peristiwa ini menimbulkan tanda tanya besar. “Uang sebesar itu ada dalam penjara, berasal dari mana? Apakah uang itu resmi atau tidak?” ucapnya saat diwawancarai.
Kantin Ayu, salah satu fasilitas dalam perkarang rutan yang biasanya menjadi tempat interaksi para pengunjung keluarga narapidana turut disebut-sebut dalam cerita ini. Namun, belum ada keterangan resmi
Pihak Rutan Kelas II B Padang berkomitmen untuk mendalami kasus ini lebih lanjut, sekaligus memperketat pengawasan terhadap aktivitas di dalam rutan. Kasus ini juga memicu perhatian dari masyarakat luas terkait transparansi dan pengelolaan fasilitas dalam lembaga pemasyarakatan.
"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran apa pun, baik oleh petugas maupun narapidana," tegas Kepala Pengamanan Rutan Galogo Sakti
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan pengawasan dalam sistem pemasyarakatan. Masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
**.tim
0 Komentar