Dua orang penimbun bahan bakar minyak (BBM) di Bandar Lampung ditangkap polisi setelah terpergok mengoplos pertalite |
Bandar Lampung, Editor - Dua orang penimbun bahan bakar minyak (BBM) di Bandar Lampung ditangkap polisi setelah terpergok mengoplos pertalite menjadi pertamax. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 6 September 2024, dini hari, berkat laporan masyarakat mengenai kegiatan ilegal tersebut.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini terjadi di sebuah gudang di Kelurahan Campang Raya. “Saat tim melakukan penyelidikan, ditemukan dua orang sedang mengoplos BBM jenis pertalite,” ujar Hendrik di Mapolresta Bandar Lampung pada Rabu, 11 September 2024.
Menurut Hendrik, kedua pelaku sedang mengoplos pertalite dengan mencampurkannya dengan minyak mentah ke dalam satu unit mobil tangki. “Mereka mengaku baru satu bulan melakukan kegiatan ini,” tambahnya.
Modus operandi pengoplosan ini melibatkan pencampuran pertalite dan pertamax dari sebuah wadah ke dalam mobil tangki, yang kemudian dicampur lagi dengan minyak mentah menggunakan komposisi tertentu berdasarkan alat ukur khusus. Untuk mengelabui pihak berwenang, pelaku juga menambahkan bubuk pewarna sehingga campuran ini mirip dengan pertamax.
BBM hasil oplosan ini kemudian dijual di luar Bandar Lampung dengan harga pertamax. Hendrik menjelaskan bahwa pertalite dan pertamax yang digunakan diperoleh dari masyarakat yang membelinya secara eceran dengan jerigen. Kedua pelaku kini dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 6 miliar
** tim
0 Komentar