Melanggar Aturan, SPBU Pauh Kamba Layani Pembelian BBM Subsidi dengan Jerigen
Padang Pariaman,Editor-Suasana SPBU 14.255.590 Pauh Kamba di Padang Pariaman tampak berbeda dari biasanya. Pukul 23.50 WIB, stasiun pengisian bahan bakar ini terlihat sibuk dengan aktivitas pengisian BBM bersubsidi, namun bukan untuk kendaraan pribadi atau umum seperti biasanya. Kali ini, antrean panjang bukan hanya karena kendaraan yang mengisi BBM, melainkan adanya becak motor Supra X berplat nomor BA 4170 UT yang mengangkut 11 jerigen BBM jenis Pertalite. Situasi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang sedang antre. Minggu, 22 September 2024,
Para pelanggan mengeluhkan keterlambatan pelayanan akibat SPBU yang lebih mendahulukan pengisian jerigen daripada kendaraan. Salah seorang pelanggan yang enggan disebut namanya mengeluhkan,
“Saya sudah antre dari tadi, tapi operator SPBU lebih memilih melayani pengisian jerigen. Ini sungguh tidak adil.” Keadaan semakin memanas ketika beberapa pelanggan merasa desakan dan antrian semakin tidak teratur.
Aktivitas pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen ini menciptakan spekulasi di kalangan masyarakat. Berdasarkan dugaan sementara, jerigen-jerigen tersebut diduga dibawa ke suatu gudang dan digunakan untuk keperluan nelayan. Namun, dugaan ini belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak SPBU maupun aparat penegak hukum setempat.
Operator SPBU Pauh Kamba, Antoni Syahputra, ketika dikonfirmasi, memilih untuk bungkam dan tidak memberikan keterangan resmi kepada pihak media.
Kejadian ini mendapat sorotan karena perilaku pengisian BBM dengan jerigen diduga melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM melalui Surat Larangan nomor 13/2017 dan Kepmen ESDM nomor 37 tahun 2022. Selain itu, tindakan ini juga berpotensi melanggar pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Meski aturan sudah jelas, kenyataannya, pengawasan dari pihak Pertamina maupun aparat penegak hukum dinilai masih lemah.
Malam itu, SPBU Pauh Kamba seolah menjadi cerminan dari praktik yang tidak sesuai aturan, dengan para pelangsir BBM yang bebas melakukan aktivitasnya. Di tengah antrean panjang, keresahan, dan ketidakpastian, masyarakat hanya bisa berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas demi menegakkan peraturan yang ada dan mengembalikan fungsi SPBU sesuai peruntukannya.
**Afridon
0 Komentar