Padang, Editor – Kasus yang melibatkan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang telah mencuri perhatian publik. ASN berinisial EPS (44), yang bertugas di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan membawa kabur ponsel milik seorang warga. Kejadian ini berlangsung pada 29 Agustus 2023 di kawasan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Sumatera Barat.
Kasus ini bermula ketika EPS datang mencari korban ke kantornya. Tidak menemukan korban, ia diduga memaksa masuk ke gudang logistik dan membawa beberapa barang milik korban, termasuk tas berisi perangkat penting dan sebuah ponsel. Korban yang menyadari kejadian tersebut berusaha mengejar EPS, namun terlapor berhasil kabur menggunakan mobil Honda Mobilio.
Walaupun EPS sempat mengembalikan barang-barang korban, ponsel yang berada di tas kecil tidak ditemukan. Korban berusaha menyelesaikan masalah ini secara persuasif, namun EPS bersikeras bahwa ia tidak mengambil ponsel tersebut. Upaya persuasif yang gagal akhirnya memaksa korban mengambil langkah hukum.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa penyidik akan segera memanggil EPS untuk klarifikasi. Di sisi lain, Kepala Dinas Kominfo Padang, Boby Firman, menegaskan bahwa EPS harus menyelesaikan persoalan ini dengan korban. Jika tidak, tindakan tegas seperti pemindahan tugas bisa dilakukan.
Kasus ini menjadi sorotan tidak hanya karena melibatkan oknum ASN, tetapi juga karena diduga menodai citra Pemko Padang. Korban berharap agar pelaku segera mengembalikan ponsel miliknya dan kasus ini dapat diselesaikan tanpa perlu memperpanjang proses hukum.
Namun, jika itikad baik tidak kunjung datang, korban menyatakan siap memperkarakan masalah ini hingga tuntas. Pihak kepolisian dan inspektorat pun kini tengah mendalami laporan tersebut
**Afridon
0 Komentar