Kontroversi seputar tindakan Penjabat (Pj) Walikota Pariaman, Roberia, yang sempat mengancam untuk "membariskan" 38 Aparatur Sipil Negara |
Pariaman, Editor — Kontroversi seputar tindakan Penjabat (Pj) Walikota Pariaman, Roberia, yang sempat mengancam untuk "membariskan" 38 Aparatur Sipil Negara (ASN) berujung pada solusi damai. Plt Sekdako Pariaman, Yaminurizal, menegaskan bahwa tidak akan ada sanksi fisik atau hukuman berat terhadap ASN yang terlibat.
Pernyataan kontroversial tersebut awalnya disampaikan Roberia dalam wawancara dengan wartawan beberapa hari lalu. Yaminurizal memastikan bahwa ancaman tersebut tidak akan terwujud selama ia masih menjabat sebagai ASN di Pemko Pariaman. "Benar, pernyataan itu disampaikan oleh Pak Roberia, namun saya pastikan tidak akan ada tindakan tersebut," ujar Yaminurizal di Pariaman pada Jumat, 6 September 2024.
Menurut Yaminurizal, pernyataan Roberia mungkin merupakan refleksi dari ketidakstabilan emosional, dan tidak ada satupun dari 38 ASN yang diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut yang menerima hukuman. Dalam perkembangan terbaru, Yaminurizal melaporkan bahwa telah terjadi proses saling memaafkan antara Roberia dan para ASN tersebut pada Kamis, 5 September 2024. "Semua pihak telah saling mengakui kesalahan dan meminta maaf," jelasnya.
Kontroversi ini juga melibatkan frasa "Romusa" yang digunakan oleh Roberia untuk menggambarkan hubungan kerja antara PNS dan pegawai honor. Sementara itu, langkah damai yang diambil diharapkan dapat menyelesaikan ketegangan dan membawa suasana kerja yang lebih kondusif di lingkungan Pemko Pariaman.
** Afridon
.
0 Komentar