Batasan Dilanggar: Bisnis Makanan Siang di Rutan Kelas IIB Padang"

mobil Avanza hitam dengan nomor polisi BA 1385 BB terpantau mengantarkan ratusan pesanan makanan untuk para napi pada Sabtu 28 September 2024  pukul 11.16 WIB.


Padang, Editor – Rutan Kelas IIB Padang, Sumatera Barat, kembali disorot setelah ditemukan adanya bisnis ilegal di dalam lapas terkait penjualan makanan kepada narapidana.

Berdasarkan pantauan tim Beritaeditorial.com, sebuah mobil Avanza hitam dengan nomor polisi BA 1385 BB terpantau mengantarkan ratusan pesanan makanan untuk para napi pada Sabtu 28 September 2024  pukul 11.16 WIB.

Mobil tersebut dilaporkan membawa makanan dalam jumlah besar, melebihi aturan yang ditetapkan rutan, yakni maksimal 2 kilogram per pengunjung. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa bisnis tersebut melibatkan oknum sipir yang memiliki kepentingan pribadi dalam penyelundupan makanan untuk narapidana.

Sistem pengawasan yang lemah di rutan ini memunculkan spekulasi bahwa praktik jual-beli makanan oleh napi yang memiliki uang terus berlangsung, meskipun seharusnya ada batasan ketat. Aktivitas ini dikhawatirkan membuka peluang adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu yang mampu membayar lebih untuk mendapatkan makanan dari luar.

Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap apakah ada keterlibatan oknum petugas rutan dalam praktik ini dan apa dampaknya terhadap kondisi penjara secara keseluruhan.

Pihak berwenang diharapkan dapat segera menangani kasus ini dan memperketat pengawasan untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang


** Afridon.

Posting Komentar

0 Komentar