" Mafia Bio Solar di Sungai Buluh: Dugaan Oknum Aparat Tak Tersentuh Hukum"

menemukan puluhan tekmon penampung bio solar

 

Padang Pariaman, Editor  – Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, diduga dilakukan diduga oknum aparat dan terus berlangsung tanpa tindakan hukum. 


Gudang penyimpanan bio solar yang ditemukan di Asmara Haji Sungai Buluh pada Selasa, 7 Agustus 2024, oleh tim awak media hingga kini tetap beroperasi meskipun sudah menjadi sorotan.


Tim  awak media  menemukan puluhan tekmon penampung bio solar yang diduga milik oknum aparat di dalam gudang berpagar seng tersebut.


 Bio solar ini diduga dikumpulkan dari berbagai SPBU di Kabupaten Padang Pariaman untuk dijual kembali dengan harga tinggi kepada pihak lain, termasuk pengelola proyek Jalan Tol Padang-Pekanbaru.


Pada saat yang sama, oknum aparat yang diduga terlibat dalam praktik ini terlihat di SPBU Padang Kunik Lubuk Alung,


 mengawasi beberapa mobil boks yang mengisi bio solar. Mobil-mobil tersebut kemudian mengarah ke gudang di Asmara Haji Sungai Buluh.


Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas melanggar pasal 53 Jo pasal 23 ayat (2) huruf c UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas. Namun, tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) belum terlihat, seolah-olah para pelaku kebal hukum.


Masyarakat berharap Pemerintah dan APH segera bertindak tegas untuk menghentikan praktik ilegal ini dan menegakkan hukum dengan adil, sesuai dengan UU yang berlaku.



**.

Posting Komentar

0 Komentar