Tambang Ilegal Marak di Solok: Ancaman Serius bagi Ekosistem

Tambang ilegal kian marak di Solok,  selasa 9 Juli 2024 pukul 16,45  Wib


Solok, Editor - Tambang ilegal kian marak di Solok, terutama di dekat Rumah Makan Onang di Jalan Solok-Padang KM 21, Kayu Aro, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat.

Aktivitas tambang galian C ini dilakukan untuk menyediakan material proyek konstruksi seperti penimbunan tanah, kerikil, batu kali, dan tanah uruk. Sayangnya, tambang ini beroperasi tanpa izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat pada Selasa, 9 Juli 2024.

Dampak Lingkungan Serius dari Tambang Ilegal

Aktivitas tambang tanpa izin ini dapat menyebabkan kerusakan ekosistem yang serius. Beberapa dampak negatif yang telah diidentifikasi antara lain:

  • Erosi Tanah: Pengambilan material secara besar-besaran mengakibatkan tanah menjadi tidak stabil dan rentan terhadap erosi.
  • Pencemaran Air: Limbah dari aktivitas tambang dapat mencemari sumber air bersih, membahayakan kehidupan akuatik dan manusia.
  • Longsor dan Banjir: Tanah yang tidak stabil berisiko longsor, terutama saat musim hujan, yang dapat mengakibatkan banjir.
  • Kehancuran Hutan: Habitat flora dan fauna lokal terganggu, merusak keseimbangan ekosistem.

Dalih Penggunaan Lahan

mantan Ketua Pemuda Das lagi wawancara  jurnalis Beritaeditorial.com Afridon 

 tambang galian C ini hanya digunakan untuk lahan parkir dan tempat usaha Restoran Bebek Sauna yang berada di lokasi tersebut. Das berdalih bahwa sebelum galian C diambil, lahan tersebut digunakan untuk pembangunan masjid di sekitar lingkungan tersebut.


Menurut Das, mantan Ketua Pemuda yang terlibat dalam aktivitas ini, tambang galian C ini hanya digunakan untuk lahan parkir dan tempat usaha Restoran Bebek Sauna yang berada di lokasi tersebut. Das berdalih bahwa sebelum galian C diambil, lahan tersebut digunakan untuk pembangunan masjid di sekitar lingkungan tersebut. Oleh karena itu, menurutnya, tidak diperlukan izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat.

Namun, pandangan ini bertentangan dengan peraturan yang ada. Aktivitas tambang, apapun tujuannya, memerlukan izin resmi untuk memastikan bahwa operasinya tidak merusak lingkungan dan mematuhi standar keselamatan.

Pemerintah daerah dan pihak berwenang diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang ilegal ini untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Kesadaran akan pentingnya menjaga ekosistem harus ditingkatkan, dan pelanggaran terhadap aturan harus ditindak secara adil

.Dengan perhatian dan tindakan yang tepat, diharapkan masalah tambang ilegal di Solok dapat diatasi, serta ekosistem dan kualitas hidup masyarakat sekitar dapat terjaga.


** Afridon / Rinaldi


Posting Komentar

0 Komentar