Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya |
Jakarta,,Editor - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya telah memulai proses klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun.15 Juli 2024
Hari ini, Ditkrimsus Polda Metro Jaya memulai tahap klarifikasi dengan memanggil saksi-saksi terkait kasus ini.
"Kami bergerak cepat untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Ketua Umum PWI Pusat," ujar HMU Kurniadi, SH., MH., kuasa hukum Hendry Ch Bangun, di Mapolda Metro Jaya.
Langkah Ditkrimsus Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini mendapat apresiasi dari HMU Kurniadi. "Langkah ini kami apresiasi karena penting untuk menjaga integritas PWI yang terusik oleh berita bohong," ujarnya.
HMU Kurniadi menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memproses berita bohong yang beredar dan melindungi nama baik Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI. "Langkah ini adalah bentuk perlindungan terhadap pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah," tegasnya.
Hendry Ch Bangun melaporkan beberapa individu yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial. "Saya berterima kasih kepada Ditkrimsus Polda Metro Jaya yang telah menindaklanjuti laporan saya dengan serius," ujarnya.
Hendry menambahkan bahwa dirinya telah diinformasikan oleh penyidik Polda Metro Jaya mengenai pemanggilan saksi terkait laporannya. "Saya telah menerima surat dari Polda Metro Jaya mengenai jadwal pemeriksaan saksi. Saya berharap kasus ini dapat ditindaklanjuti dengan baik untuk menjaga keadilan," tambahnya.
Berita ini menggambarkan dengan jelas langkah-langkah yang diambil oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya dalam menangani laporan dugaan pelanggaran ITE yang dilaporkan oleh Hendry Ch Bangun, serta respons positif dari pihak terkait dalam memproses kasus ini untuk menjaga integritas PWI.
**tim
0 Komentar