Dugaan Pungli di Rutan Kelas II B Padang, Pengunjung dan Warga Binaan Terbebani Biaya Tambahan

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Padang kembali mencuat



Padang,Editor- Sumatera Barat, 18 Mei 2024 - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Padang kembali mencuat.


 Berdasarkan pengakuan beberapa keluarga warga binaan, pengunjung yang ingin memperpanjang waktu kunjungan harus membayar biaya tambahan antara Rp 10.000 hingga Rp 15.000. Praktik ini disebut-sebut telah menjadi rahasia umum di kalangan tamping (tahanan pendamping) yang bertugas di Rutan tersebut.


Para tamping diduga sering memberikan kode kepada pengunjung bahwa waktu kunjungan sudah habis dan jika ingin memperpanjang, mereka harus membayar sejumlah uang.


 Oknum petugas rutan, yang sering disebut saja "mirip Pak Jokowi" oleh para tamping, diduga turut terlibat dalam praktik ini. Petugas ini kerap memberikan isyarat kepada tamping untuk mengingatkan pengunjung tentang waktu kunjungan yang telah habis.


Pengakuan serupa juga datang dari keluarga warga binaan terkait adanya pungli di dalam rutan. Mereka mengungkapkan bahwa sesama narapidana dikenakan biaya sewa kamar sebesar Rp 20.000 hingga Rp 25.000. 


Praktik ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai apakah pungli ini diketahui dan dibiarkan oleh petugas sipir di Rutan Kelas II B Padang



**tim


Posting Komentar

0 Komentar