8 Pejabat Disdik Sumbar Tersangka Korupsi Rp 5,5 M

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat telah menetapkan dan mengumumkan delapan nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar


Padang, Editor — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat telah menetapkan dan mengumumkan delapan nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar. Berikut nama-nama tersangka yang diumumkan pada Selasa, 28 Mei 2024:


Hendri Saputra, Kepala Bidang SMK Disdik Sumbar


Rina Anggraini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)


Dedi Santoso, Bendahara Pengeluaran


Andi Permana, Rekanan Penyedia Alat


Novi Andriani, Staf Administrasi Pengadaan


Yudi Kurniawan, Konsultan Pengadaan


Siti Rohmah, Staf Keuangan


Budi Wijaya, Anggota Tim Teknis


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan audit internal mencapai sekitar Rp 5,5 miliar.


Setelah penetapan tersangka, Kejati Sumbar akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mereka pada Jumat, 31 Mei 2024. Hadiman menambahkan bahwa belum ada pengembalian kerugian dari para tersangka hingga saat ini.


Dalam rangka pengungkapan lebih lanjut, Kejati Sumbar telah memeriksa sekitar 37 saksi, termasuk saksi ahli, untuk menelusuri arus aliran dana dan penerima manfaat dari tindak pidana korupsi tersebut. Jika ditemukan bukti tambahan, akan ada penetapan tersangka baru.


Hadiman memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan tanpa intervensi, meskipun memakan waktu karena auditor memerlukan waktu untuk menghitung kerugian negara dengan cermat.


Sebelumnya, tim Kejati Sumbar menggeledah ruangan bidang SMK Disdik Provinsi Sumbar terkait dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK pada tahun 2021. Beberapa saksi tidak dapat menunjukkan bukti yang diperlukan, sehingga penggeledahan dilakukan untuk menemukan dokumen-dokumen penting seperti kontrak dan bukti pencairan uang.


“Kami akan terus mencari barang bukti lainnya terkait dugaan korupsi ini,” tegas Hadiman



**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar