" Waspadai Ancaman Hukuman: Dilarang Menyebar Nomor Telepon Tanpa Izin!"


0822,8334-4340 
Sebuah peringatan serius telah dikeluarkan bagi siapa pun yang berniat untuk menyebarkan nomor telepon tanpa izin pemiliknya. Berdasarkan Mahkamah Konstitusi pada Senin, 29 April 2024


Padang,Editor  - Sebuah peringatan serius telah dikeluarkan bagi siapa pun yang berniat untuk menyebarkan nomor telepon tanpa izin pemiliknya. Berdasarkan Mahkamah Konstitusi pada Senin, 29 April 2024, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi memberikan jaminan yang tegas terhadap perlindungan data pribadi, termasuk nomor telepon.


Menurut Pasal 42 ayat (2) dari undang-undang tersebut, setiap orang memiliki hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil dalam proses peradilan pidana. Penyebaran nomor telepon tanpa izin pemiliknya dapat dianggap sebagai tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman penjara.


Lebih lanjut, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga menegaskan tentang perlindungan terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain. Setiap tindakan yang melanggar hukum, termasuk memindahkan atau mentransfer informasi elektronik tanpa izin, dapat dihukum dengan penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp 20 miliar.


Pernyataan resmi ini menegaskan bahwa nomor telepon seluler termasuk dalam kategori data pribadi yang harus dilindungi dengan ketat. Penyebaran nomor telepon tanpa izin merupakan tindakan serius yang melanggar hak privasi individu dan undang-undang yang berlaku.


Para pembaca diimbau untuk mematuhi peraturan yang ada dan memahami konsekuensi hukum dari tindakan yang mereka lakukan. Perlindungan data pribadi adalah hak setiap individu yang harus dihormati dan dilindungi oleh semua pihak.



** Afridon.

Posting Komentar

0 Komentar