Pelaku Pembunuhan D A 38 Ayah Tiri korban Akhtar Senin 8 april 2024 pukul 15.00 Wib. |
Pariaman,Editor- Dalam sebuah kasus yang mengguncang kota Pariaman, kisah tragis Nalendra Zavier Akhtar, seorang anak berusia 3 tahun yang meninggal diduga akibat kekerasan yang dilakukan oleh ayah tirinya, DA, telah menyita perhatian publik. Berikut ini adalah rangkuman fitur investigasi yang mencoba mengungkap lebih dalam mengenai kronologis peristiwa tersebut dan upaya hukum yang diambil.
Kronologis Peristiwa
Awal Mula: Tragedi ini berawal ketika Liza Yuliana, ibu kandung Nalendra, menemukan putranya dalam kondisi tak sadarkan diri setelah pulang dari pasar pada Kamis, 4 April 2024. Nalendra dibawa ke RS Aisyah Pariaman dengan menggunakan sepeda motor yang dipinjam oleh DA dari tetangganya di Desa Marunggi, Kecamatan Pariaman Selatan.
Kondisi Korban: Sesampainya di rumah sakit, Nalendra dinyatakan telah meninggal. Menurut diagnosa medis, kematian tidak wajar dengan gejala fisik yang mencurigakan menjadi titik awal kecurigaan.
Pelarian Pelaku: Menyusul pengumuman kematian, DA melarikan diri, meninggalkan banyak pertanyaan terbuka mengenai kejadian yang sebenarnya terjadi pada Nalendra.
Upaya Pencarian dan Penangkapan
Operasi Polisi: Polres Pariaman, di bawah komando AKBP Andreanaldo Ademi, dengan cepat mengorganisir sebuah tim pencarian yang terdiri dari berbagai unit, termasuk Satreskrim dan Intelkam, untuk mengejar DA.
Penangkapan: Setelah beberapa hari pelarian, DA berhasil ditangkap pada Senin, 8 April 2024, di rumah pamannya di Padang Panjang, tanpa perlawanan.
Kasus Hukum
Pasal yang Dilanggar: DA diancam dengan hukuman hingga 15 tahun penjara, berdasarkan pelanggaran pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 C UU Perlindungan Anak dan pasal 354 ayat 2 jo pasal 351 ayat 3 KUHP tentang kekerasan terhadap anak.
Proses Hukum: Kasus ini sedang berproses di pengadilan, dengan bukti dan saksi yang kuat, termasuk laporan medis dan kesaksian dari ibu kandung korban.
Dampak Sosial
Kasus ini memicu kemarahan dan kesedihan di kalangan masyarakat Pariaman dan lebih luas lagi, memperlihatkan kerentanan anak-anak terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Masyarakat setempat dan netizen berharap kasus ini menjadi peringatan keras terhadap kekerasan pada anak dan memicu perubahan dalam perlindungan anak di Indonesia.
Upaya Perlindungan Anak
Tragedi ini menggarisbawahi perlunya sistem perlindungan anak yang lebih kuat di Indonesia, termasuk pendidikan bagi orang tua dan pengasuh tentang cara merawat anak tanpa kekerasan, serta sistem peringatan dini dan dukungan untuk keluarga yang mengalami stres.
Kasus Nalendra Zavier Akhtar bukan hanya tentang keadilan bagi korban, tapi juga tentang bagaimana masyarakat bisa bergerak bersama untuk mencegah tragedi serupa terjadi di masa depan
**Afridon
0 Komentar