" Skandal Pungli Mengguncang Rutan Cipinang: Oknum Petugas Terjerat, Reformasi Sistem Penjara Mendesak "

menawarkan "layanan" spesial bagi mereka yang bersedia membayar lebih. Eli, seorang warga Tanjung Priok,  kamis 7 maret 2024 pukul 13 Wib.



Jakarta, 7. Jakarta 2024  Skandal pemerasan dan pungutan liar (Pungli) mengguncang Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah terungkap keterlibatan oknum petugas, Prayitno, dalam memfasilitasi kunjungan istimewa dengan imbalan uang. Kejadian ini telah menodai integritas lembaga pemasyarakatan dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat tentang prevalensi korupsi di dalam sistem penjara.


Menurut laporan, Prayitno membatasi jumlah pengunjung yang bisa masuk hanya empat orang per sesi, sambil menawarkan "layanan" spesial bagi mereka yang bersedia membayar lebih. Eli, seorang warga Tanjung Priok, mengungkapkan bahwa ada istilah "uang koordinasi" yang harus dibayarkan kepada Prayitno agar segala urusan di dalam rutan dapat diatur dengan lancar, termasuk memenuhi kebutuhan biologis penghuni.


Insiden ini terbongkar ketika beberapa keluarga penghuni rutan mengeluhkan praktik pungli yang dilakukan Prayitno, terutama ketika mereka mencoba mengunjungi kerabat di dalam rutan. Dikatakan bahwa tarif "uang merah" berkisar antara 100 ribu hingga 200 ribu Rupiah, sebuah jumlah yang signifikan bagi banyak keluarga.


Otoritas penjara dan aparat penegak hukum telah diminta untuk segera menginvestigasi kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap semua yang terlibat. Masyarakat menuntut transparansi dan keadilan, serta reformasi sistemik untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.


Pengungkapan kasus ini menandai titik penting dalam perjuangan melawan korupsi di lembaga penjara, dan menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan integritas dalam sistem peradilan pidana Indonesia.


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar