Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Kejati Sita Satu Boks Kontainer dan Satu Koper Dokumen

Tim Kejati Sumbar mendatangi ruangan Sekda Sumbar Hansastri, Senin 25 maret 2024


Padang,Editor - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menggeledah kantor Gubernur Sumbar, Senin 25 maret 2024 Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan tahun 2021.


Dihimpun  media Editor dalam penggeledahan itu pihak Kejati menyita satu boks kontainer dan satu koper dokumen dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa serta 8 buku agenda dari ruangan Sekda Sumbar.


Namun, Kejati Sumbar masih belum menemukan sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan tahun 2021 tersebut.


"Masih ada sejumlah dokumen penting yang akan dijadikan barang bukti belum ditemukan," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman kepada Editor Selasa 26 maret 2024bdi kantor Kejati Sumbar.


Hadiman mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi, dokumen tersebut sudah tidak ditemukan lagi atau hilang. Ada kejanggalan, menurut Hadiman, sebab dokumen tahun 2021 saja yang hilang.


"Sementara dokumen tahun 2020 ke bawah, atau tahun 2022 hingga 2023 masih ada," kata Hadiman.


Menurut Hadiman, pihaknya akan terus mencari keberadaan dokumen tesebut.


"Ya, ada kemungkinan akan kita lakukan penggeledahan lagi ya. Kita berharap mereka kooperatif," beber Hadiman.


Kasus itu terkait dugaan mark up pengadaan peralatan praktik siswa SMK di Sumbar tahun 2021. Ada empat pengadaan, yaitu pengadaan peralatan praktik siswa SMK sektor kemaritiman, tanaman pangan, otomotif, dan pariwisata, dengan total anggaran Rp18 miliar lebih. Saat itu, Dinas Pendidikan Sumbar dikepalai Adib Al Fikri yang merupakan adik dari mantan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.


Kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat tahun 2021 dan kemudian Kejati melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan diduga ada mark up sehingga ditingkatkan ke penyidikan


 anggaran Rp18 miliar lebih. Saat itu, Dinas Pendidikan Sumbar dikepalai Adib Al Fikri yang merupakan adik dari mantan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat tahun 2021 dan kemudian Kejati melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan diduga ada mark up sehingga ditingkatkan ke penyidikan.


Reporter  Afridon

Posting Komentar

0 Komentar