Polisi Tangkap Penimbun BBM di Tangerang dengan Modus Modifikasi Tangki Bensin Mobil


 Pantauan langsung harga BBM Pertamina pada  jumat 2 Februari 2024 Pukul 21,37 Wib


 Tangerang, Editor - Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang menangkap penimbun bahan bakar bensin (BBM) jenis pertalite berinisial AH, jumat 2 Februari 2024 Pukul 21.37 Wib

 Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengungkapkan, penangkapan bermula dari adanya informasi terkait praktik penyalahgunaan BBM. 

Penyidik kemudian menemukan beberapa orang yang membeli BBM dengan tangki modifikasi di SPBU Desa Sukamanah, Rajeg, Kabupaten Tangerang. 

"Kemudian (penyidik) membuntuti mobil tersebut yang pergi menuju lokasi rumah yang berada di Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg," ujar Arief dalam keterangan tertulisnya, jumat 2 Februari 2024 Pukul 21.37 Wib

 Penyidik lalu mendekati mobil itu dan menemukan sang sopir sedang memompa BBM dari tangki kendaraan yang dialirkan ke galon bekas air mineral. Alhasil, polisi pun mengecek mobil milik AH.

 "Setelah dilakukan pengecekan didapati bahwa tangki pada mobil tersebut sudah dimodifikasi dengan dipasang selang dan disambung dengan mesin pompa penyedot," ungkap Arief

. Kepada polisi, AH mengaku setiap hari membeli BBM jenis pertalite menggunakan mobil yang dimodifikasi itu. Pelaku dapat membeli BBM hingga 200 liter.

 "Kegiatan itu sudah dilakukan selama kurang lebih selama enam bulan terakhir. Tujuannya untuk dijual kembali," jelasnya

.  Kini, AH telah ditahan di Mapolresta Tangerang untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. 

Arief turut meminta masyarakat untuk melapor apabila menemukan kegiatan yang mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau ke hotline Hallo Pak Kapolresta di nomor 081112301110.

** Tim

 

Posting Komentar

0 Komentar