Mendengar keterangan saksi Mazuiki Imasata dan Mul Endri Mon di Pengadilan Negeri Padang, jalan Khatib Sulaiman, Selasa 19 Desember 2023 |
Padang,Editor -Sidang kasus dugaan korupsi PU PR Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PU Mentawai Elfi bersama Febrinaldy selaku pejabat pembuat komitmen dan Metridoni menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan. Sidang ini mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Padang, jalan Khatib Sulaiman, Selasa 19 Desember 2023
Saksi Mazuiki Imasata kasi Tata ruang Dinas PUPR Kab Keb Mentawai |
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi mulai dari Ketua Pengawasan fisik marzuki Imasta dan Mul Endri Mon sebagai tim Pengawasan
Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa SK mereka diketahui setelah Polda Sumbar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan bahkan salah satu saksi marzuki Imasta dan Mul Endri Mon saat memberikan keterangan banyak mengaku lupa. Akibat jawaban seperti hakim yang diketahui Juandra ini menegur saksi. “Semuanya tidak ingat uang diterima tidak ingat pertemuan juga tidak ingat,” katanya dalam sidang
Saksi Mul Endri Mon Staf Pengawasan Dinas PUPR Kab Kep Mentawai |
Jaksa penuntut umum Aridona Bustari, Rahmat , dan cs ini melontarkan beberapa pertanyaan, salah satunya kepada saksi marzuki Imasta sebagai Pengawasan tugas dan Fungsi Pemgawasan yang tidak Jalan sebagai mestinya ,” jawab. marzuki Imasta
Kemudian Mul Endri Mon mendapat surat perintah tugas untuk melakukan survei “Saat itu saya mendapat perintah dari Kabid melakukan survei kondisi tanpa ada surat SK ” kata Mul Endri Mon
Mul Endri Mon sebagai pengawas, namun meski dia sebagai pengawas dia tidak melakukan pengawasan. Tapi tetap menerima honor yang diberikan staf pembantu keuangan.
Usai persidangan tersebut hakim Juandra meminta saksi bagian administrasi PU Mentawai yang telah mengeluarkan SK para saksi ini. “Tadi saksi mengatakan SK mereka baru diketahui setelah diperiksa polisi dan BPK, jadi kita ingin tahu bagaimana prosedur SK mereka ini,” katanya.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan terkait dana swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pekerjaan pembangunan jalan non status oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2020 total anggaran tersebut senilai Rp10 miliar lebih dan diduga dikorupsi senilai Rp4,9 miliar
Ketiga terdakwa diberikan dakwaan primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) angka 1 KUHPidana
subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) angka 1 KUHPidana.
** Tim
0 Komentar