Warga Aceh Divonis 2,2 Tahun Penjara, Kasus Penyimpangan BBM Subsidi di Nagan Raya


Rahmat ditangkap Polres Nagan Raya merupakan pengembangan dari 3 pelaku lain yang dicokok polisi di kawasan jalan Beutong Nagan Raya yang saat ini ketiga pelaku ini sudah divonis penjara oleh PN Suka Makmue.


 Aceh , Editor  - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya telah menjatuhi hukuman penjara terhadap Rahmat Hidayat, asal Aceh Tengah dalam kasus penyimpangan BBM subsidi jenis solar (biosolar)

Rahmat selaku pemilik BBM yang dibawa dari Aceh Tengah tujuan ke Sipon (DPO polisi) di Desa Blang Ara, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.

Rahmat ditangkap Polres Nagan Raya merupakan pengembangan dari 3 pelaku lain yang dicokok polisi di kawasan jalan Beutong Nagan Raya yang saat ini ketiga pelaku ini sudah divonis penjara oleh PN Suka Makmue.

Mengutip website SIPP PN Suka Makmue,  selasa 21 November 2023 , vonis majelis hakim PN Suka Makmue terhadap terdakwa Rahmat Hidayat pada  kamis 23  November 2023.

Hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Rahmat Hidayat  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Secara bersama-sama menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dakwaan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan dan denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim.

Hakim PN Suka Makmue juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Sedangkan barang bukti 1 unit mobil merek Mitsubishi L-300 Pick-Up warna hitam nomor polisi BL 8313 GL dan 

2 piber warna putih berukuran 1000 (seribu) liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar dengan volume kurang lebih 2000 (dua ribu) liter diirampas untuk negara.

Vonis hakim PN Suka Makmue lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Nagan Raya yang sebelumnya menuntut terdakwa Rahmat Hidayat selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Tiga pelaku lain dalam kasus BBM subsidi jenis biosolar sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Suka Makmue, Nagan Raya.

Tiga pelaku ini juga asal Aceh Tengah awalnya ditangkap Polres Nagan Raya di kawasan jalan nasional Beutong Nagan Raya yang ketika membawa BBM dari Aceh Tengah yang disuruh Rahmat Hidayat tujuan ke Sipon (DPO polisi) di Blang Ara, Seunagan Timur, Nagan Raya.

Mengutip website SIPP PN Suka Makmue, vonis ketiga terdakwa pada 15 Agustus 2023 lalu

Hakim menyatakan, terdakwa I Perimahir, terdakwa II Dayu Simah Unang, dan terdakwa III Damiko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dakwaan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Perimahir berupa pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan; terdakwa II Dayu Simah Unang berupa pidana penjara selama 10 bulan; dan terdakwa III Damiko  berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp 10 juta  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan," kata hakim

Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

Mereka ditangkap dalam kasus pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar ilegal sebanyak 2 ton

Penangkapan itu dilakukan di kawasan Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong pada Sabtu (1/4/2023) dini hari WIB.

Penangkapan terhadap tersangka berinisial PH, DSU, dan DK tersebut, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Nagan Raya yang saat itu dijabat AKP Mahfud

Lalu polisi mengembangkan dan menangkap satu pelaku lain juga asal Aceh Tengah, Rahmat Hidayat

Namun satu lain Sipon, asal Blang Ara, Seunagan Timur, Nagan Raya kini DPO.

Kasus itu berawal  Rahmat pada November 2022 menghubungi Sipon (DPO) untuk memasukan minyak solar subsidi tanpa izin usaha dari pemerintah, yang oleh Sipon bersedia menampung minyak tersebut dengan harga Rp 9.000/liter.

Lalu Rahmat membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan menggunakan  unit mobil Mitsubishi L-300 Pikap di 3 SPBU di Aceh Tengah yaitu SPBU Nunang Negeri Antara, SPBU Tan Sarel dan SPBU Kemili dengan harga Rp. 6.800/liter.

Namun Rahmat dengan inisiatifnya melebihkan menjadi Rp 7.150/liter yang diberikan kepada operator SPBU dengan tujuan untuk mempermudah pembelian minyak solar subsidi di SPBU tersebut


**


 

Posting Komentar

0 Komentar