Padang,Editor– Larangan tersebut tertuang jelas dalam Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kemudian dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Peruntukannya BBM bersubsidi untuk Siapa
Begitu juga dengan surat keputusan Menteri ESDM nomor 37.K/ HK.02/MEM/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU, PT Pertamina (Persero) sudah melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan Jerigen untuk dijual kembali ke pihak lain
Kebijakan larangan tersebut berlaku untuk semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).Namun kenyataannya saat ini, masih dijumpai Pihak SPBU entah disengaja atau memiliki surat wasiat
melayani Pembelian BBM bersubsidi pakai Jerigen dalam jumlah banyak, untuk dijual kembali ke pihak lain.
Dan sengaja melabrak dan mengabaikan semua aturan dan larangan dari Pemerintah
Tak cukup sampai disitu, sanksi hukumpun menanti apabila dijumpai Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite/ solar untuk dijual kembali kepada pihak lain demi meraup keuntungan besar
sesuai yang tertulis dalam Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Gas dan minyak bumi. Pelaku dapat terancam pidana penjara selama enam (6) tahun dan denda Rp 60 Miliar
Saat Editor mengisi BBM untuk mobil di di jumpai di SPBU 14- 251-522 Marapalam kecamatan Padang Timur kota Padang berdekatan Polsek Padang Timur Provinsi Sumatera Barat . Disinyalir ada kegiatan pengisian jerigen dan mobil langsir di SPBU tersebut m, Memakai Mobil Suzuki Carry BA 1748 LH Warna Merah Hati Selasa 14 November 2023 Pukul 08,06 Wib
Sementara itu, pihak SPBU yang beralamatkan di di SPBU 14- 251-522 Marapalam kecamatan Padang Timur kota Padang berdekatan Polsek Padang Timur Petugas SPBU Seolah Mengambil Foto Jurnalis dalam Tugas Peliputan di lapangan Se Olah Olah Kurang berkenan untuk di konfirmasi
Saat Konfirmasi PT Pertamina Patra Niaga Sales Area Sumatera Barat di wakili Khairul Media yang konfirmasi tersebut di suruh membuat surat Pengaduan pada Pihak Menager
** Tim
0 Komentar