SPBU Nakal Masih Melayani Pakai Jerigen di Marapalam kota Padang

SPBU 14- 251-522   Marapalam kecamatan Padang Timur kota Padang  berdekatan Polsek Padang Timur  Provinsi   Sumatera Barat . Disinyalir ada kegiatan pengisian jerigen dan mobil langsir  di SPBU tersebut  Memakai Mobil  Suzuki Carry BA 1748 LH Warna Merah Hati Selasa 14 November 2023 Pukul 08,06 Wib

 

 Padang,Editor– Larangan tersebut tertuang jelas dalam Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kemudian dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Peruntukannya BBM bersubsidi untuk  Siapa

Begitu juga dengan surat keputusan Menteri ESDM nomor 37.K/ HK.02/MEM/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU, PT Pertamina (Persero) sudah melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan Jerigen untuk dijual kembali ke pihak lain

 Kebijakan larangan tersebut berlaku untuk semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).Namun kenyataannya saat ini, masih dijumpai Pihak SPBU entah disengaja atau memiliki surat wasiat

 melayani Pembelian BBM bersubsidi pakai Jerigen dalam jumlah banyak, untuk dijual kembali ke pihak lain.

Dan sengaja melabrak dan mengabaikan semua aturan dan larangan dari Pemerintah

Tak cukup sampai disitu, sanksi hukumpun menanti apabila dijumpai Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite/ solar untuk dijual kembali kepada pihak lain demi meraup keuntungan besar

sesuai yang tertulis dalam Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Gas dan minyak bumi. Pelaku dapat terancam pidana penjara selama enam (6) tahun dan denda Rp 60 Miliar

Saat  Editor mengisi BBM untuk mobil di  di jumpai di SPBU 14- 251-522   Marapalam kecamatan Padang Timur kota Padang  berdekatan Polsek Padang Timur  Provinsi   Sumatera Barat . Disinyalir ada kegiatan pengisian jerigen dan mobil langsir  di SPBU tersebut m, Memakai Mobil  Suzuki Carry BA 1748 LH Warna Merah Hati Selasa 14 November 2023 Pukul 08,06 Wib

Sementara itu, pihak SPBU yang beralamatkan di di SPBU 14- 251-522   Marapalam kecamatan Padang Timur kota Padang  berdekatan Polsek Padang Timur Petugas SPBU Seolah Mengambil Foto Jurnalis dalam Tugas Peliputan  di lapangan  Se Olah Olah Kurang berkenan untuk di konfirmasi

Saat Konfirmasi PT Pertamina Patra Niaga  Sales Area Sumatera Barat di wakili  Khairul  Media yang  konfirmasi tersebut  di suruh membuat surat Pengaduan pada Pihak Menager 

 

** Tim

Posting Komentar

0 Komentar