Polda Sumbar: Hasil Korupsi di Dinas PUPR Mentawai Dipakai buat Beli Tanah dan Sepeda Motor Yamaha,


 


Padang,  Editor  – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) Kombes Pol Alfian Nurnas menyampaikan, bahwa tersangka kasus dugaan korusi pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai bisa bertambah, sejalan dengan proses penyidikan.

Sejauh ini, Direktorat Rerserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ketiga tersangka adalah EF selaku Pengguna Anggaran, FB selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan MD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan, serta pembangunan jalan non-status di Kepulauan Mentawai. Pekerjaan proyek tersebut dibiayai lewat anggaran Dinas PUPR Mentawai tahun 2020.

“Modusnya, anggaran yang dicairkan sejumlah Rp10,70 miliar, akan tetapi tidak semuanya digunakan untuk kegiatan tersebut. Kerugian keuangan negara Rp4,9 miliar,” kata Kombes Pol Alfian Nurnas dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar,  Editor Jumat (10/11/2023).

Ia menjelaskan, akibat dugaan korupsi yang dilakukan oleh para tersangka kegiatan pembangunan tidak berjalan maksimal. Sementara uang hasil dugaan korupsi digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi. 

“Uang tersebut digunakan untuk membeli tanah dan sepeda motor,” kata Kombes Alfian.

Pengungkapan kasus dugaan korupsi ini, lanjut dia, berawal dari laporan masyarakat kepada Polda Sumbar, kemudian dikuatkan oleh temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam kasus ini, penyidik Polda Sumbar menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Surat Perintah Kerja (SPK), dokumen pelaksanaan anggaran, SK Jabatan, dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, serta dokumen pertanggungjawaban anggaran. 

Selain itu, ikut disita satu unit sepeda motor Yamaha, foto dokumentasi kegiatan, peralatan sound system, dan surat jual beli tanah. 

Para tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.


**

Posting Komentar

0 Komentar