Penimbun Sebanyak 30 Ton BBM Bersubsidi Dijatuhi Hukuman Vonis 2 Tahun Penjara


Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan  Vonis  penjara 2 tahun disertai denda Rp800 juta kepada kedua terdakwa. Menurut majelis hakim keduanya dinyatakan melanggar pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH   Pidana.


 Bengkulu,  Editor - Terdakwa Muhammad Agustian dan Bambang Irawan, penimbun 30 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 2 tahun. Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra,  kamis 23 November 2023 


 Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan penjara 2 tahun disertai denda Rp800 juta kepada kedua terdakwa. Menurut majelis hakim keduanya dinyatakan melanggar pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, serta denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara " kata Fauzi Isra

 Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan

Pada pemberitaan  Editor, Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu telah menangkap dua pelaku penimbunan BBM subsidi jenis Bio Solar. Diperkirakan dalam kurun beberapa bulan, kedua pelaku menimbun BBM subsidi jenis Bio Solar mencapai 30 kiloliter. Dalam melakukan aksinya kedua orang ini secara bergantian melakukan pengisian BBM dengan barcode berbeda di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. 


** Tim



Posting Komentar

0 Komentar