Bos Rokok Ilegal di Makassar Divonis 16 Bulan Penjara


Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara kepada terdakwa kasus kepemilikan 176.000 batang rokok ilegal alias tidak dilekati pita cukai, 


 Makassar, Editor -   Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara kepada terdakwa kasus kepemilikan 176.000 batang rokok ilegal alias tidak dilekati pita cukai, Ukkas, kamis 23 November 2023 

Tak hanya pidana badan, bandar rokok ilegal itu juga diganjar pidana tambahan berupa denda sebesar Rp302.771.040. Apabila dalam waktu sebulan denda tidak dibayarkan, maka harta benda dan/ atau pendapatannya disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan 2 bulan.

Adapun barang bukti berupa 1 unit mobil merek daihatsu grandmax berwarna silver dengan Nomor Polisi DD 1792 QA, selembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor Nomor Polisi DD 1792 QA dengan nama Abd Haris beralamat Jalan Sultan Alauddin Lorong 6 Nomor 55, Kelurahan Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar dikembalikan kepada pemiliknya, Qurais.

Sementara sebuah handpone merek realme C15 berwarna biru IMEI 1 865736042077076/ IMEI 2 865736042077068 dinyatakan dirampas untuk negara.

Demikian juga barang bukti berupa barang kena cukai hasil tembakau (rokok) Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek GESS Executive sejumlah 22 koli atau 880 slop atau 8.800 bungkus atau 176.000 batang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi mengatakan, dalam putusannya, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum. Di mana menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 54 UU RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.

"Hanya saja vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel pada 16 Oktober 2023," kata Soetarmi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, sebut dia, dalam tuntutannya meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pemidanaan berupa pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan menuntut terdakwa untuk membayar denda kepada negara sebesar Rp302.771.040.

Selain itu, lanjut Soetarmi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut agar barang bukti berupa 1 unit mobil merek daihatsu grandmax berwarna silver dengan Nomor Polisi DD 1792 QA, selembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor bernomor Polisi DD 1792 QA atas nama Abd Haris beralamat Jalan Sultan Alauddin Lorong 6 No. 55, Kelurahan Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dirampas untuk negara serta sebuah handphone merek realme C15 berwarna biru IMEI 1 865736042077076/ IMEI 2 865736042077068 juga dirampas untuk negara.

Demikian juga, kata Soetarmi, barang bukti berupa barang kena cukai hasil tembakau (rokok) Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek GESS Executive sejumlah 22 koli atau 880 slop atau 8.800 bungkus atau 176.000 batang, juga dirampas untuk dimusnahkan.

"Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar tersebut, JPU menyatakan sikap pikir-pikir. Namun besar kemungkinan JPU akan ajukan upaya hukum banding," Soetarmi menandaskan.


** Tim


 

Posting Komentar

0 Komentar