Kasus Tabrak Lari ,Oknum Anggota DPRD Padang Pariaman ,Masuk Tahap II P21




Padang Pariaman,Editor– Setelah 2 bulan dilakukan penahanan Oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Padang Pariaman terhadap Januar Bakri yang merupakan Oknum Anggota DPRD Padang Pariaman terkait kasus tabrak lari yang menewaskan seorang bocah berumur 9 tahun, Akhirnya dilakukan.


Semua berkas Perkara, Tersangka, dan barang bukti diserahkan langsung oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Padang Pariaman Ipda Novrialdi kepada Kasi Intel Kejari Pariaman Safarman di kantor Kejaksaan Negeri Pariaman Pada Kamis Siang.



Kanit Gakkum Satlantas Polres Padang Pariaman Ipda Novrialdi mengatakan, sebelumnya penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Pariaman, namun berkas tersebut dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap atau P19. kemudian sesuai petunjuk dan arahan dari jaksa penuntut umum, penyidik pun kemudian melakukan penyidikan tambahan dan segera merampungkan berkas tersebut dengan SOP nya, sebelum mengembalikan ke kejaksaan.


Novri menegaskan bahwa, dalam hal penegakan hukum, semuanya sama, tidak ada perbedaan di mata hukum, jadi masyarakat tidak perlu khawatir lagi dengan isu tentang adanya kelonggaran pada kasus ini, karena semua telah dibuktikan dengan terus berjalannya proses hukum pada kasus tabrak lari yang melibatkan Oknum Anggota DPRD Padang Pariaman berinisial JB ini.


Novri menyatakan pihak kepolisian akan terus berupaya untuk menegakkan ke adilan kepada semua persoalan hukum tanpa memandang pangkat dan jabatan.


Untuk Tersangka pada kasus ini dinyatakan telah melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Umum.


Senada dengan itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pariaman Safarman mengatakan tahap II dilaksanakan karena penuntut umum menilai hasil penyidikan sudah lengkap atau P21.


Safarman menyebut, pihak penyidik dari kepolisian telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam kasus ini ke pihak kejaksaan.


Dan untuk proses selanjutnya, perkara ini akan di tangani oleh kejaksaan negeri pariaman dan secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan.



**

Posting Komentar

0 Komentar