Terlibat Sindikat Perdagangan Orang ke Luar Negeri, Pria Asal Pariaman Ditangkap !

Polisi menangkap tersangka TPPO asal Kota Pariaman.


Tangerang Selatan, Banten.- Editor – Polisi menangkap pria inisial Hendra (39) warga Desa Ampalu Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman atas dugaan terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.


Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP M. Arvi mengatakan, tersangka ditangkap di Terminal Kalideres, Jakarta Barat pada Kamis (20/7/2023) sekira pukul 23.00 WIB.


AKP Arvi menyebutkan, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/49/VI/2023/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar, tanggal 14 Juni 2023.


“Korban dalam kasus ini atas nama Rio Fernando,” ungkap AKP Arvi, Sabtu (22/7/2023).


Personel Polres Pariaman yang diback up Tim Resmob Bareskim Polri menangkap tersangka yang saat itu hendak pulang ke kontrakannya yang berada di Kota Tangerang Selatan, Banten.


Kepada polisi, H mengakui  membantu mengurus keberangkatan korban Rio Fernando ke Thailand.


“Tersangka mengaku diminta oleh seseorang untuk mencari orang yang akan diberangkatkan ke Thailand dengan upah Rp 1 juta per orang,” sebutnya.


Selain Rio Fernado, tersangka berhasil mendapatkan 6 korban lainnya untuk diberangkatkan ke Thailand.


“Korban dari thailand di bawa ke Myanmar dan berkerja di sindikat judi online dan skimming,” terang Kasat.


Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Jo 69 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.


Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.


** Afridon.

Posting Komentar

0 Komentar