Presiden Silaturahmi dengan Wapres di Istana Merdeka. (Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta, Editor - Masa pensiun Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin makin dekat. Hal ini ditandai dengan segera dimulainya masa pendaftaran calon presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada 19-25 Oktober 2023.
Layaknya pejabat negara, Jokowi dan Ma'ruf akan mendapatkan uang pensiun setelah selesai menjabat sebagai presiden dan wapres. Meski begitu, jumlah yang akan didapatkan keduanya jauh berbeda dengan gaji pensiun aparatur sipil negara (ASN) lain.
Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut peraturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp 30,2 juta atau 6 kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp 5,04 juta per bulan. Harap dicatat bahwa pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta.
Sementara besaran gaji Ma'ruf sebesar Rp 20,16 juta. Dengan begitu, kala pensiun Ma'ruf Amin akan berkesempatan untuk mendapat uang pensiun sekitar Rp20,16 juta per bulan.
Sebagai catatan, wakil presiden hanya menerima uang pensiun tidak beserta tunjangan yang melekat. Perlu diketahui, saat ini wakil presiden mendapatkan tunjangan Rp 22 juta per bulan.
Presiden dan wapres juga berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.
Rumah yang disediakan juga akan dilengkapi dengan fasilitas yang layak. Selain itu, presiden dan wapres akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden
**
0 Komentar