Proyek Senilai Rp 3,67 Miliar Milik Dinas SDABK Sumbar Makin Hancur, TOPAN RI: Semua yang Terlibat Harus Bertanggung jawab


Bendungan D.I Ladang Laweh makin hancur saat diterpa debit air yang besar beberapa hari lalu.


Padang Pariaman.,Editor – Diduga tak kunjung diperbaiki pasca bencana tahun 2022 lalu, bendungan kebanggaan masyarakat Sicincin Padang Pariaman makin hancur pasca hujan lebat beberapa hari lalu.Alhasil, bendungan yang menjadi harapan petani yang tak kunjung selesai direhab tersebut dikunjungi oleh Kepala Daerah Padang Pariaman, Suhatri Bur,

Pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V), Pihak BPBD Padang Pariaman, termasuk PPK Proyek Rehabilitasi D.I Ladang Laweh, Bustanul dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK) Sumbar.

Diketahui, tahun 2022 lalu Dinas SDABK Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin Fathol Bari menganggarkan Rehabilitasi Bendungan D.I Ladang Laweh yang berlokasi di Sicincin kecamatan 2X11 Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman, senilai Rp. 4,7 Miliar lebih. 

Dalam proses tender, Rehabilitasi Bendungan D.I Ladang Laweh tersebut dimenangkan oleh CV. Azzazolova Karya yang beralamat di Solok Selatan dengan harga penawaran Rp. 3.671.565.845,20. Namun, di plang proyek tertulis Rp. 6.704.943.000,-.

Dalam pelaksanaannya, pekerjaan Rehabilitasi Bendungan D.I Ladang Laweh itu mengalami keterlambatan, September 2022 diterpa debit air yang besar sehingga menghancurkan bendungan yang baru dibuat oleh kontraktor pelaksana.

Dampak dari bencana yang timbul, membuat PPK memperpanjang massa pelaksanaan sampai tahun 2023. Ironisnya sampai saat ini bendungan D.I Ladang Laweh tersebut tak kunjung rampung, sampai dilanda air bah beberapa hari lalu, mengakibatkan Bendungan D.I Ladang Laweh makin hancur.


Wakil Ketua TOPAN RI Perwakilan Sumatera Barat, Alwi Agus angkat bicara terkait makin hancurnya bendungan D.I Ladang Laweh yang tak kunjung rampung tersebut.

“Tentunya masyarakat petani sangat kecewa dengan Dinas SDABK Sumbar, sudah dianggarkan rehabilitasi sebesar Rp. 3,67 miliar tahun 2022 lalu, hingga sekarang hampir penghujung tahun 2023 juga tak kunjung rampung,” ujar Alwi Agus.

Dikatakan Alwi Agus, semua yang terlibat dalam Rehabilitasi D.I Ladang Laweh tersebut harus bertanggungjawab.

“Semua yang terlibat dalam pekerjaan Rehabilitasi Bendung D.I Ladang Laweh tersebut harus bertanggungjawab, baik secara administrasi maupun secara hukum, karena kita menduga dari awal telah ada cacat administrasi maupun dugaan “main mata” antara PPK dan kontraktor pelaksana,” ucapnya.

Alwi Agus juga meragukan integritas Kadis SDABK Sumbar, Kabid PJPA, maupun Kasi PJPA dalam mengelola kegiatan demi kesejahteraan masyarakat.

Kunjungan Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, bersama M. Dian Kepala BWSS V, pihak Dinas SDABK Sumbar, BPBD Padang Pariaman dan pihak lainnya ke D.I Ladang Laweh beberapa hari lalu usai hujan lebat menguyur Padang Pariaman seharian.

“Kita meragukan integritas Kadis SDABK Sumbar, Kabid PJPA maupun PPKnya dalam mendukung program Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai visinya yakni Terwujudnya Sumatera Barat yang Madani dan Sejahtera. Dan salahsatu misinya, Meningkatkan Tata Pemerintahan yang Baik, Bersih dan Profesional, Meningkatkan ekonomi masyarakat berbasis kerakyatan yang tangguh, produktif dan berdaya saing regional dan global dengan pemanfaatan sumber daya pembangunan daerah,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rehabilitasi D.I Ladang Laweh, Bustanul yang dikonfirmasi Editor di Kantornya Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK), jumat 29.September 2023  mengatakan bahwa pekerjaan sampai sekarang masih berlanjut.

“Pekerjaan masih berlanjut dan belum putus kontrak, karena terjadi bencana alam September 2022 lalu, surat bencana alam juga sudah keluar, kita memberikan perpanjangan waktu sampai Mai 2023. Sekarang juga diberi perpanjangan waktu 50 hari dengan denda,” ujarnya.

Dijelaskan PPK, saat ambruknya pekerjaan tersebut bobot pekerjaan sudah 27 persen, yang diakui bobot pekerjaan hanya 12 Persen dan 15 persen

Dijelaskan PPK, saat ambruknya pekerjaan tersebut bobot pekerjaan sudah 27 persen, yang diakui bobot pekerjaan hanya 12 Persen dan 15 persen lagi tidak diakui karena hanyut saat bencana. Semunya telah melalui pemeriksaan termasuk pihak inspektorat.

Ketika ditanya soal bobot pekerjaan saat ini dan sistim pembayaran yang dipakai, Bustanul mengakui baru mencapai 36 persen dan pembayaran akan dianggarkan di APBD Perubahan.

“Bobot pekerjaan sekarang sudah 36 persen, pembayarannya nanti dianggarkan di APBD Perubahan.Saat ini uang negara yang telah diambil oleh rekanan sudah mencapai 45 persen, jadi ada kelebihan sekitar 9 persen,” jelasnya.

Bustanul juga mengakui bahwasanya pekerjaan tersebut tidak akan selesai hingga perpanjangan waktu 50 hari dengan ketetapan denda tersebut

“Memang tidak akan siap sampai perpanjangan waktu 50 hari dengan ketetapan denda, rekanan juga mengakui tidak ada uang,” terangnya.

PPK menegaskan akan memutus kontrak pekerjaan dan akan mem-blacklist perusahaan apabila pekerjaan tidak siap.

“Kita akan putus kontraknya kalau perpanjangan waktu 50 hari telah usai, dan akan memblacklist perusahaan tersebut kalau pekerjaan tidak siap,” sebut Bustanul.

Bahkan saat ditanya kepada PPK siapa yang membawa CV. Azzazolova Karya? PPK mengakui yang membawa Andri orang Padang.

“Yang membawa Andri orang Padang,” pungkasnya sambil memperlihatkan foto rekanan, yang kebetulan juga dikenali  Media Editor


**

Posting Komentar

0 Komentar