Lembaga BPAN RI Menduga Ada Potensi Kerugian Keuangan Negara di Proyek Rekonstruksi Bendung/Cekdam Sungai Limau Padang Pariaman

Kepala Bidang Investigasi Lembaga BPAN RI Wilayah Provinsi Sumatera Barat, Sutarman, SE bersama Jaksa Herwatan di Kantor Kejati Sumbar


Padang,  Edittor - Lembaga BPAN ( Badan Advokasi Penyelamatan Aset Negara ) Republik Indonesia Wilayah Provinsi Sumatera Barat menduga Proyek Rekonstruksi Bendung/Cekdam Sungai Limau di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, dibawah BPBD ( Badan Penanggulangan Bencana Daerah ) Kabupaten Padang Pariaman,


 ada potensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan masyarakat. Fakta dilapangan saat ini bisa menjadi data awal bagi pihak penegak hukum melakukan kajian ulang terhadap proyek BPBD Kabupaten Padang Pariaman, kata Sutarman, SE, Kepala Bidang Investigasi Lembaga Badan Advokasi Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia, Wilayah Provinsi Sumatera Barat, kepada wartawan di Padang, Rabu 21 September 2023. 


Dari informasi nya kata Sutarman, progres pekerjaan baru 30 persen, sementara waktu terpakai sudah 6 bulan atau 180 hari kerja dari 240 hari waktu pelaksanaan kerja di dalam kontrak nya, sehingga sisa waktu pelaksanaan kerja hanya tinggal 60 hari saja. Disamping itu, penggunaan material seperti pasir, kerikil dan batu (Sirtu) yang mestinya dibeli dari luar lokasi disinyalir mengambil dan menggunakan material Sirtu yang ada dilokasi pekerjaan atau dikawasan sungai tersebut.


Namun anehnya selaku pengguna anggaran Budi Mulya Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Padang Pariaman dan Yendri, ST selaku PPK Proyek terlihat begitu santai menanggapi kondisi proyek nya, kata Sutarman. 


Untuk itu, Ia berharap kepada Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur yang selama ini dipandang cukup berhasil memimpin Kabupaten Padang Pariaman, segera mengambil sikap pada kedua pejabat atau bawahan nya di BPBD Padang Pariaman tersebut


 Karena dinilai kurang mampu mengelola anggaran pembangunan infrastruktur yang ada di lembaga nya untuk kepentingan masyarakat banyak, akibat nya pengerjaan proyek Rekonstruksi Bendung/Cekdam Sungai Limau yang ditunggu masyarakat ini terancam tidak selesai seratus persen


. " Bupati harus mengevaluasi kinerja kedua pejabat ini, jika perlu diganti, karena tidak mampu membelanjakan dana yang sudah tersedia. Akibatnya pembangunan yang telah dianggarkan tidak selesai sehingga masyarakat dirugikan " urai Sutarman.

Bahkan, kata Sutarman, dari informasi yang dirangkum Lembaga BPAN RI, Yendri, ST PPK Proyek Rekonstruksi Bendung/Cekdam Sungai Limau ini juga sebagai PPK Proyek Jembatan Sikabu yang telah viral karena jembatan itu ambruk dalam masa dua tahun berjala


 sementara dana pembangunan puluhan miliar yang kasusnya saat masih dalam kajian teknis dari tim ahli apakah ada kesalahan konstruksi atau murni bencana alam, ini yang masih diteliti, ungkap aktifis anti korupsi ini.


Dikatakan, Sutarman, potensi kerugian negara dan masyarakat sudah mulai terlihat, dibalik lambatnya pengerjaan proyek Bendung/Cekdam Sungai Limau. "


 Aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian sebagai lembaga negara yang ditunjuk undang - undang mencegah terjadinya tindakan korupsi sudah seharusnya turun tangan menindaklanjuti


 kejanggalan yang terjadi pada proyek BPBD Kabupaten Padang Pariaman ini " himbaunya Sutarman. 


** Tim

Posting Komentar

0 Komentar