Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah membacakan tuntutan kepada tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembayaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD setempat tahun anggaran 2018.
Pasaman Barat ,Editor- Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat(Sumbar) melalui Jaksa Penuntut Umum menuntut tersangka inisial AT dengan satu tahun enam bulan penjara, subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp50 juta pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD setempat tahun anggaran 2018.
"Tuntutan itu dibacakan pada Selasa 5 September 2023 lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Padang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Jumat.
Ia mengatakan tersangka merupakan mantan anggota DPRD periode 2014-2019.
Menurutnya tersangka dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2018 bertempat di Kantor DPRD Pasaman Barat , diduga sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Ia menyebutkan berdasarkan dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kejaksaan Negeri Pasaman Barat atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembayaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Pasaman Barat tahun 2018 yang disebabkan tersangka sebesar Rp101.394.000.
"Untuk uang itu telah dikembalikan oleh tersangka. Namun, proses sidang tetap berjalan," katanya.
Tersangka dikenakan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20.
Ia mengimbau kepada semua pihak yang menggunakan keuangan negara untuk mematuhi aturan yang ada dan tidak menyelewengkan uang negara.
"Sosialisasi terus kita lakukan kepada semua pihak agar tidak terjadi lagi penyelewengan keuangan negara," katanya.
.** ant
0 Komentar