Pahami Pasal-pasal yang Mengancam Pelaku KDRT


Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat


Jakarta, Editor   -Hingga saat ini kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT masih sering terjadi. Kasus KDRT yang tengah ramai yaitu dugaan KDRT kepada Lesti Kejora yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar. Lalu apa saja pasal-pasal dan ancaman hukuman pelaku KDRT seperti Rizky Billar? 

Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara  

Usai dilaporkan karena dugaan KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar kini terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda 15 juta rupiah. Hukuman ini berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga disingkat KDRT. 


Domestic violence atau KDRT [Kekerasan Dalam Rumah Tangga] juga dikenal sebagai tindakan pemukulan terhadap istri, penyiksaan terhadap istri, penyiksaan terhadap pasangan, kekerasan dalam perkawinan atau kekerasan dalam keluarga.

Beberapa faktor yang kerap menjadi penyebab KDRT di antaranya persoalan ekonomi, kehadiran orang ketiga, atau faktor sosial budaya. KDRT memiliki 4 bentuk yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran. 


KDRT di Undang-undang Nomor 23

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara:

1. Kekerasan fisik

Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

2. Kekerasan psikis


Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri atau kemampuan untuk bertindak, atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

3. Kekerasan seksual

Perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam rumah tangga, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual terhadap orang dalam rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.


4. Penelantaran rumah tangga


Perbuatan menelantarkan orang dalam rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku atau karena persetujuan/perjanjian, ia wajib memenuhi kebutuhan hidup orang tersebut. Penelantaran juga berlaku bagi orang yang menyebabkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang untuk bekerja sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.


Ancaman Maksimal

Mengutip dari ditjenpp.kemenkumham.go.id, ancaman hukuman pada tindak KDRT terdiri atas tiga bentuk. Pertama, bila menyebabkan luka sakit akan dikenakan sanksi penjara selama lima tahun lengkap dengan denda senilai 15 juta rupiah. Kedua, bila menyebakan luka berat akan dipenjara selama 10 tahun. Lebih parah, tindakan dengan menghilangkan nyawa akan terancam pidana selama 15 tahun penjara. 


Selain menggunakan UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT ada pula menggunakan KUHP dan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sanksi pidana yang diterima berupa kurungan penjara antara 6 bulan hingga 2 tahun 6 bulan. 


 **   Rindi

Posting Komentar

0 Komentar