Terekam CCTV, Putri Candrawathi Turut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J


Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo


Jakarata, Editor  - Segala aktivitas keikutsertaan Putri Candrawathi (PC) dalam merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, terekam kamera CCTV.

Sebelumnya, Digital Video Recorder (DVR) CCTV itu sempat menghilang dari lokasi semula karena diambil oleh anggota yang melanggar kode etik. Kini rekaman itu telah berhasil ditemukan dan disita tim penyidik Polri.

 Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan keterlibatan PC  (Putri Candrawathi ) terekam kamera CCTV yang berada di pos satpam Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"PC ada di lokasi sejak di Saguling (rumah pribadi) sampai Duren Tiga (Jakarta Selatan), dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Josua. Ini lah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung," Beber  Brigjen Andi Rian Djajadi pada konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat  19 Agustus 2022

Selain itu, penyidik tim khusus juga menemukan CCTV yang menggambarkan situasi kejadian. Baik sebelum, sesaat, maupun setelah kejadian di rumah dinas Duren Tiga

"Dari hasil penyidikan tersebut, tadi malam sampai pagi sudah dilakukan sejumlah kegiatan pemeriksaan, konfrontir, tadi juga sudah disampaikan Bapak Ketua Tim (Komjen Agung Budi Maryoto) bahwa Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Andi 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, PC juga telah diperiksa tiga kali. Selain itu juga telah ditemukan dua alat bukti, termasuk bukti elektronik berupa CCTV baik yang ada di Saguling, maupun yang ada di dekat tempat kejadian perkara (TKP).

Hanya pada pemeriksaan yang ke empat, dijadwalkan pada Kamis, 18 Agustus 2022, istri Ferdy Sambo itu tidak datang.

Dia berhalangan hadir dengan alasan sakit yang dilengkapi dengan surat keterangan sakit dari dokter yang bersangkutan. .

Meski tak menghadiri panggilan, penyidik timsus tetap menggelar perkara. Kemudian, menetapkan Putri sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Istri Ferdy Sambo itu kini terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 


**



 




Posting Komentar

0 Komentar