Walikota Riza Falepi Ngaku Tidak Kenal Bunda Putri, Kontrak APD Ditandatangani di Takona Kafe

 

Walikota Payakumbuh Riza Falepi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD


 Padanng, Editor  - Akhirnya, Walikota Payakumbuh Riza Falepi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) tahun anggaran 2020 yang telah menjerat Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh dr. Bahkrizal sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Padang, Jum’at  13 mai 2022

Selain Walikota Riza Falepi, majelis hakim yang dipimpin Juandra,SH juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Payakumbuh untuk menghadirkan saksi bernama Kartini yang ikut berperan dalam perkara korupsi dana Covid-19 yang telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp195 juta rupiah itu.

Menariknya, dalam sidang yang juga menghadirkan terdakwa dr. Bahkrizal didampingi penasehat hukumnya Zamri,SH, Nurhuda,SH, dan Dodi Marisa,SH, Walikota Payakumbuh Riza Falepi memberikan pengakuan bahwa dia tidak kenal dengan wanita bernama Bunda Putri yang namanya mengapung dalam sidang perkara korupsi dana Covid 19 yang telah menjerat Kadiskes Payakumbuh dr. Bahkrizal.

“ Saya tidak kenal dengan Bunda Putri itu Pak Hakim. Termasuk saksi bernama Kartini ini, saya juga tidak kenal. Yang saya tahu, saksi Kartini ini adalah warga saya di Kota Payakumbuh,” ujar Riza Falepi.

Ketika majelis hakim mempertanyakan kepada Riza Falepi soal cek Rp245 juta yang ditransfer ke Bunda Putri, dimana uang tersebut bersumber dari pinjaman kepada Perumda Air Minum Tirta Sago (PDAM) Payakumbuh, Walikota Riza Falepi juga mengaku tidak mengetahui hal itu.

“ Terkait soal pinjaman dan cek Rp245 juta itu, saya juga tidak mengetahuinya,” aku Walikota Riza Falepi.

Sementara itu Kartini dalam kesaksiannya memberikan keterangan mengejutkan dihadapan majelis hakim.

Menurutnya, dia adalah pihak yang diminta tolong oleh Kadiskes dr. Bahkrizal untuk mencarikan rekanan yang bisa ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan APD di Dinas Kesehatan Payakumbuh termasuk di RSUD dr. Adnan WD Payakumbuh tahun 2020.

Kronologisnya, ungkap saksi Kartini, sekitar November 2020 dia ditelepon oleh Kadiskes Payakumbuh dr.Bahkrizal dan menawarkan pekerjaan pengadaan APD.

Diakui saksi Kartini, setelah ada tawaran pekerjaan pengadaan APD tersebut, saksi Kartini bertemu dengan Kadis Kesehatan dr. Bahkrizal di rumah dinasnya.

“Di rumah dinas Kadiskes itu selain ada Kadiskes yang biasa saya panggil dr. Back, juga ada wanita bernama Vella yang baru hari itu dikenalkan kepada saya,” ungkap Kartini.

Menurut Kartini, dalam pertemuan tersebut terdakwa dr. Back mengatakan mohon dibantu, karena ada barang atau APD dari teman Pak Walikota Riza Falepi bernama Bunda Putri sudah dikirim ke Payakumbuh. Namun barang APD tersebut tidak bisa dibayarkan karena tanpa ada rekanan penyedia barang.


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar