Didugaan Melakukan Pemerasan dan Perusakan, Oknum Wartawan di Lampung Ditangkap

 

Polisi menunukan barang bukti dugaan pemerasan oleh oknum wartawan di Lampung Timur 


Lampung, Editor   – Seorang oknum wartawaan berinisial M Indra    ( 37 tahun), pemimpin redaksi salah satu media online di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, ditangkap polisi.

Pemred tersebut ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap korbannya berinisal MR (29), warga Kecamatan Marga Tiga sebesar Rp2,8 juta.

 keterangan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, anggotanya melakukan penangkapan terhadap oknum wartawan pada Selasa (7/3/2022) lalu

Dia menjelaskan, petugas mendapat laporan dari korban MR terkait adanya pertemuan dengan pelaku yang diduga akan melakukan pemerasan terhdap dirinya.

Petugas lantas melakukan pengintaian ketika pelaku dan korban bertemu di sebuah rumah ibadah di Desa Sumber Gede, Lampung Timur. Saat itu, korban menyerahkan uang sebesar Rp2,8 juta kepada pelaku.

Setelah uang diterima, pelaku bergegas pergi dengan sepeda motornya menuju BRILink untuk menyetorkan uang yang diterima dari korban ke rekening pribadinya.

Setelah menyetorkan uang hasil pemerasannya, pelaku langsung pulang ke rumah di Kecamatan Sekampung dan petugas menciduk pelaku.

Mengenai motif pemerasan, berdasarkan keterangan yang diperoleh  Editor , Minggu (13/3/2022) tersangka memberitakan dugaan perselingkuhan korban dengan seorang wanita.

Atas berita tersebut, korban meminta pelaku untuk menghapus berita tersebut karena korban tidak merasa melakukan apa yang diberitakan.

Pelaku bersedia menghapus berita perselingkuhan dari medianya, namun dengan syarat harus membayar Rp 50 juta.

Tawaran tersebut tidak dapat disanggupi korban karena tidak memiliki uang sejumlah itu. Pelaku menurunkan tawaran menjadi Rp15 juta.

Namun, korban mengajak pelaku bertemu di sebuah rumah ibadah dan menyerahkan uang sebesar Rp2,8 juta kepada pelaku.


** Herkan

Posting Komentar

0 Komentar